Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan secara resmi meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara. Permintaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran fantastis mencapai Rp60 miliar.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa audit investigasi dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum terlaksana. Oleh karena itu, Kejati Sulsel memutuskan melibatkan BPKP dalam proses penghitungan tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam menuntaskan kasus korupsi ini.
Penyidik Kejati Sulsel telah menemukan indikasi harga satuan yang tidak wajar dalam proyek pengadaan bibit nanas ini. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel. Dugaan mark-up menjadi fokus utama penyelidikan yang sedang berlangsung.
Advertisement
Advertisement
Indikasi Mark-up dan Ketidaksesuaian Proyek
Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam kasus bibit nanas ini. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit yang signifikan. Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik tidak wajar dalam pengadaan.
Lebih lanjut, bibit yang diadakan juga dinilai tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok tani penerima. Banyak bibit dilaporkan mati setelah ditanam, menunjukkan kegagalan proyek. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Kejati Sulsel berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi ini tanpa pandang bulu. Didik menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara berintegritas dan profesional. Kasus ini diduga melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat eselon I di tingkat kementerian.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penyelidikan dan Temuan Penting
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini bermula dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Laporan tersebut menyoroti sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2024. Pemeriksaan BPK menemukan belanja barang persediaan tidak sesuai ketentuan.
Penyelidikan dimulai pada November 2025 setelah adanya temuan permasalahan perencanaan bantuan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, status penerima bantuan juga tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Sekitar 90 persen bibit nanas yang diberikan kepada kelompok tani mati setelah ditanam karena berbagai faktor.
Kelompok tani penerima bantuan juga mengaku tidak pernah menerima pelatihan dan belum pernah menerima bibit nanas sebelumnya. Hingga kini, sebanyak 30 orang saksi yang mengetahui proses penganggaran, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan telah dimintai keterangan. Selain itu, penggeledahan dokumen jejak administratif dan finansial juga dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kantor dinas/badan di Kantor Pemprov Sulsel hingga kantor rekanan/swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor (Jabar).
Advertisement
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang saksi kunci. Mereka termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB dan PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51). Selain itu, dua ASN lain, RE (35) dan UN (49), serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan karyawan swasta RE (40) juga dicekal. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai lebih dari Rp1,25 miliar.
Advertisement
Dukungan Penuh dari Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI telah menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejati Sulsel dalam penanganan kasus korupsi. Dukungan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi III di Kantor Kejati Sulsel. Anggota DPR RI mendorong kejaksaan untuk tidak ragu membongkar praktik korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan pentingnya tidak adanya intervensi dari pihak mana pun. Ia menyatakan, "Siapa pun di belakangnya, jangan ada intervensi, kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak mana pun." Pernyataan ini memperkuat posisi Kejati dalam memberantas korupsi.
Sumber: AntaraNews
Advertisement