Bupati Sigi Perintahkan Uji Kualitas Air Sungai Kamarora B, Waspada Pencemaran Tambang Ilegal

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae perintahkan DLH uji kualitas air Sungai Kamarora B setelah laporan pencemaran tambang ilegal Dongi-dongi dengan bahan berbahaya. Hasil uji sebelumnya diragukan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bupati Sigi Perintahkan Uji Kualitas Air Sungai Kamarora B, Waspada Pencemaran Tambang Ilegal
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae perintahkan DLH uji kualitas air Sungai Kamarora B setelah laporan pencemaran tambang ilegal Dongi-dongi dengan bahan berbahaya. Hasil uji sebelumnya diragukan. (AntaraNews)

Sigi, 1 Februari 2026 – Bupati Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh Rizal Intjenae, mengeluarkan instruksi penting. Ia memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas air di aliran Sungai Kamarora B, Kecamatan Nokilalaki. Perintah ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran serius masyarakat setempat.

Laporan dari warga mengindikasikan adanya dugaan pencemaran yang berasal dari aktivitas tambang ilegal di kawasan Dongi-dongi. Masyarakat khawatir penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam kegiatan pertambangan tersebut telah mencemari air sungai yang mengalir menuju wilayah Kabupaten Sigi. Kondisi ini menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan dan lingkungan hidup.

Menanggapi situasi tersebut, Bupati Rizal menegaskan pentingnya pengujian sampel air secara akurat dan kredibel. Sampel air yang diambil oleh DLH Sigi harus diuji di laboratorium yang telah terakreditasi, seperti laboratorium milik Dinas Kesehatan provinsi atau Universitas Tadulako, untuk memastikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan Uji Kualitas Air Akibat Tambang Ilegal

Bupati Moh Rizal Intjenae secara tegas meminta DLH Kabupaten Sigi untuk segera mengambil sampel air dari Sungai Kamarora B. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah mengenai dugaan pencemaran air sungai. Kekhawatiran utama adalah penggunaan merkuri dan bahan berbahaya lainnya oleh tambang ilegal di Dongi-dongi yang dapat berdampak fatal bagi ekosistem dan kesehatan warga.

Pentingnya pengujian di laboratorium terakreditasi ditekankan oleh Bupati. Rizal menyatakan bahwa hasil uji kualitas air dari laboratorium milik Dinas Kesehatan provinsi maupun Universitas Tadulako akan menjadi dasar yang kuat. Hal ini untuk memastikan validitas data dan menghindari keraguan di kemudian hari terkait kondisi air Sungai Kamarora B.

Rizal juga secara terbuka menyatakan bahwa hasil uji kualitas air yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi terhadap air Sungai Kamarora B tidak kredibel. Menurutnya, data yang dikeluarkan oleh Dinkes Sigi tidak dapat dipertanggungjawabkan karena laboratorium yang digunakan belum terakreditasi. Ini menjadi alasan kuat mengapa pengujian ulang dengan standar yang lebih tinggi sangat diperlukan.

Temuan Awal dan Kekhawatiran Bupati Sigi

Ketidakpercayaan terhadap hasil uji kualitas air sebelumnya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi bukan tanpa alasan. Bupati Rizal menegaskan bahwa data yang dirilis tersebut tidak kredibel lantaran laboratoriumnya belum terakreditasi, sehingga tidak memenuhi standar yang diakui. Hal ini membuat pemerintah daerah tidak berani mempertanggungjawabkan hasil temuan tersebut.

Berdasarkan lembar hasil uji kualitas air yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi pada 7 Januari 2026, ditemukan beberapa indikator pencemaran yang mengkhawatirkan. Kadar pH air di Sungai Kamarora B tercatat berada di angka 11. Angka ini jauh melampaui kadar maksimum yang diperbolehkan, yaitu antara 6.5 hingga 8.5, yang merupakan standar pH air minum yang ideal dan aman bagi kesehatan.

Selain itu, kandungan timbal berupa logam berat beracun di aliran Sungai Kamarora B juga sangat tinggi, mencapai 1 mg/L. Kadar ini seratus kali lipat lebih tinggi dari kadar maksimum yang diperbolehkan, yakni 0.01 mg/L, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Tingginya kadar timbal ini menunjukkan potensi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Sigi.

Seruan Tindakan Tegas Terhadap Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin

Pemerintah daerah Kabupaten Sigi tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman pencemaran Sungai Kamarora B. Bupati Rizal Intjenae berjanji akan segera menyampaikan masalah ini kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Tujuannya adalah untuk mendesak penghentian aktivitas tambang ilegal di kawasan Dongi-dongi, Kabupaten Poso, yang secara langsung mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat Sigi.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sigi juga meminta seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepolisian Daerah (Polda), dan Panglima Daerah Militer (Pangdam), untuk mengambil tindakan tegas. Penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan membahayakan warga.

Bupati Rizal menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan pencemaran air sungai ini berlanjut. Ia menyatakan, “Saya tidak mau keracunan dan ini tidak akan kami biarkan.” Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi warganya dari dampak buruk tambang ilegal dan memastikan kualitas lingkungan yang sehat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi