Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia secara tegas menyatakan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden adalah pilihan paling ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Peradah Indonesia, I Putu Yoga Saputra, di Jakarta pada hari Selasa. Peradah menyoroti pentingnya kedudukan ini untuk menjaga efektivitas dan independensi Polri sebagai alat negara.
Menurut Yoga Saputra, secara konstitusional dan historis, penempatan Polri langsung di bawah Presiden dirancang untuk memastikan fungsi strategisnya di bidang keamanan dan penegakan hukum. Hal ini krusial dalam menjaga stabilitas, efektivitas, serta akuntabilitas institusi kepolisian. Posisi ini memungkinkan Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kendali langsung atas lembaga penting tersebut.
Peradah Indonesia juga menolak wacana yang mengemuka terkait penempatan Polri di bawah kementerian. Mereka berargumen bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan persoalan serius. Wacana ini dinilai dapat melemahkan Polri serta kewibawaan Presiden dan negara secara keseluruhan.
Advertisement
Advertisement
Dasar Konstitusional dan Efektivitas Komando
I Putu Yoga Saputra menjelaskan bahwa pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas dalam ketatanegaraan Indonesia. Posisi ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Landasan hukum tersebut diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, Peradah Indonesia menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah sekadar pilihan politis, melainkan amanat konstitusi. Wacana untuk menempatkan Polri di bawah kementerian dianggap tidak memiliki landasan hukum yang memadai. Hal ini menjadi argumen utama Peradah dalam menolak perubahan struktur komando Polri.
Penempatan Polri langsung di bawah Presiden juga memberikan garis komando yang tegas dan memperkuat koordinasi nasional. Struktur ini memastikan Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. Yoga Saputra menekankan bahwa desain ini paling tepat untuk memastikan fungsi kepolisian berjalan optimal.
Advertisement
Advertisement
Menjaga Independensi dan Kewibawaan Negara
Peradah Indonesia menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola negara. Kebijakan semacam itu tidak hanya berisiko melemahkan Polri sebagai institusi penegak hukum. Lebih jauh, hal ini juga dapat mengurangi kewibawaan Presiden dan negara di mata publik.
Jika rantai komando Polri menjadi panjang dan tidak efektif karena berada di bawah kementerian, maka hal tersebut akan melemahkan institusi kepolisian. Kondisi ini secara langsung akan melemahkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Pada akhirnya, pelemahan ini berujung pada melemahnya negara secara keseluruhan.
Peradah Indonesia secara tegas menolak wacana tersebut dan menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan konsisten menjalankan amanat konstitusi. Organisasi ini juga meminta semua pihak menjaga sistem ketatanegaraan yang telah disepakati pasca-reformasi. Bagi Peradah, menjaga Polri tetap di bawah Presiden adalah bagian integral dari menjaga kekuatan negara dan demokrasi.
Advertisement
Sebagai bentuk dukungan, Peradah Indonesia sebelumnya telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi dukungan penegakan supremasi sipil dan penguatan Polri. Pengiriman surat ini menyusul berkembangnya wacana publik mengenai kemungkinan Polri di bawah kementerian.
Sumber: AntaraNews