Kades Mekargalih Ditahan Polres Cianjur Terkait Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Kepala Desa Mekargalih, TD, bersama perangkat desa PA, kini ditahan Polres Cianjur atas dugaan penipuan dan penggelapan dana hingga ratusan juta rupiah, mengancam jabatannya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kades Mekargalih Ditahan Polres Cianjur Terkait Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah
Kepala Desa Mekargalih, TD, bersama perangkat desa PA, kini ditahan Polres Cianjur atas dugaan penipuan dan penggelapan dana hingga ratusan juta rupiah, mengancam jabatannya. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, telah menahan Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, berinisial TD, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana. Penahanan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait kerugian korban yang mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini juga melibatkan seorang perangkat desa berinisial PA yang turut serta dalam tindakan tersebut.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cianjur untuk mendalami lebih lanjut laporan dan keterangan yang ada. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah oknum pejabat desa tersebut. Proses hukum sedang berjalan untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan penipuan ini.

Dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal dari peminjaman uang sebesar Rp300 juta dengan janji pengembalian yang tidak kunjung terealisasi. Akibat kasus ini, TD terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Mekargalih, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur telah menunjuk pejabat sementara.

Kronologi Dugaan Penipuan Dana Desa

Dugaan penipuan yang menyeret Kepala Desa Mekargalih TD dan perangkat desa PA bermula dari peminjaman uang sebesar Rp300 juta kepada seorang warga. Peminjaman ini dilakukan dengan dalih Dana Desa belum cair, sementara program kerja desa harus segera berjalan. Keduanya menjanjikan kelebihan pengembalian dana setelah Dana Desa pada tahun 2020 cair.

Menurut kuasa hukum korban, Aang Jaelani, dana tersebut dipinjam untuk memastikan program bantuan masyarakat dapat segera dilaksanakan. Namun, hingga tahun 2025, uang pinjaman tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Berbagai upaya telah dilakukan kliennya untuk menagih pengembalian dana tersebut.

Korban bahkan hanya meminta pengembalian sesuai jumlah yang dipinjam, tanpa menuntut kelebihan yang sebelumnya dijanjikan. Namun, tidak adanya itikad baik dari TD dan PA untuk mengembalikan dana tersebut mendorong korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur. Laporan ini menjadi dasar penahanan kedua oknum desa tersebut.

Proses Hukum dan Penahanan Oknum Desa

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, membenarkan bahwa TD dan PA telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Penahanan ini dilakukan setelah laporan dugaan penipuan dan penggelapan diterima oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Penyidik berupaya mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari kedua pelaku serta bukti-bukti pendukung lainnya. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan.

Penahanan ini menunjukkan komitmen Polres Cianjur dalam menindak tegas oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan masyarakat. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Sanksi Administratif dan Penggantian Jabatan Kepala Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur telah mengambil langkah cepat terkait kasus yang menimpa Kepala Desa Mekargalih TD. Sekretaris DPMD Cianjur, Dendi Kristanto, menyatakan bahwa TD telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Langkah ini diambil karena keterlibatan TD dan stafnya dalam kasus hukum yang berujung pada penahanan.

Untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, DPMD Cianjur langsung menunjuk pejabat sementara. Pejabat sementara ini berasal dari pegawai kecamatan yang ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Mekargalih. Penunjukan ini bersifat sementara hingga ada keputusan hukum tetap.

TD akan diberhentikan secara penuh dari jabatannya setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Cianjur. Keputusan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk pejabat publik yang tersandung kasus pidana. DPMD Cianjur berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan pelayanan publik di desa Mekargalih.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi