KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Sita Uang dan Dokumen Terkait Kasus Suap Pajak Jakarta Utara

Hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah uang diduga bersumber dari perkara suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara.

Muhammad Radityo Priyasmoro
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Sita Uang dan Dokumen Terkait Kasus Suap Pajak Jakarta Utara
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Sita Uang dan Dokumen Terkait Kasus Suap Pajak Jakarta Utara (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledehan di kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, hari ini. Hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah uang diduga bersumber dari perkara suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara.

"Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (13/1).

Namun Budi mengaku belum dapat menyampaikan nominal jumlah uang disita karena masih dalam proses hitung.

Selain uang, menurut Budi, penyidik KPK juga menyita barang bukti lain seperti dokumen dan barang bukti elektronik terkait yang berkaitan dengan kasus.

"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," jelas Budi.

Sebagai informasi, barang bukti disita hari ini bersumber dari dua ruangan, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruangan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Diketahui, sebelumnya penyidik KPK pada 12 Januari 2026 juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00-22.00 WIB.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita baeang bukti uang tunai dengan mata uang asing atau valas senilai 8.000 dolar Singapura.

Rekomendasi