Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Jumat, 26 Desember.
Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah melalui proses pendalaman yang intensif. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Kasus yang diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara. Perkara ini mencakup periode tahun 2007 hingga 2014.
Advertisement
Advertisement
Alasan KPK Menghentikan Penyidikan Kasus Aswad Sulaiman
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan untuk menerbitkan SP3 didasarkan pada hasil pendalaman selama tahap penyidikan. Pihak KPK tidak menemukan kecukupan alat bukti yang kuat untuk melanjutkan proses hukum.
"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujar Budi Prasetyo. Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa peluang untuk menyidik kembali dugaan korupsi ini tetap terbuka lebar.
Masyarakat yang memiliki informasi baru atau bukti tambahan terkait perkara ini diimbau untuk segera menyampaikannya kepada KPK. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk tetap menindaklanjuti jika ada perkembangan baru yang signifikan.
Advertisement
Advertisement
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Aswad Sulaiman
Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2017, ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016. Dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
KPK menduga bahwa tindakan Aswad Sulaiman telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, ia juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan antara tahun 2007 hingga 2009.
Selama proses penyidikan, beberapa pihak sempat dimintai keterangan. Pada 18 November 2021, KPK memeriksa Andi Amran Sulaiman, yang saat itu menjabat Menteri Pertanian, sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara. Upaya penahanan Aswad Sulaiman juga sempat direncanakan pada 14 September 2023, namun batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Advertisement
Sumber: AntaraNews