Jasa Raharja resmi mengimplementasikan kebijakan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola keuangan perusahaan guna meningkatkan efisiensi, akurasi proses bisnis, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sentralisasi pembayaran tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Februari 2025, melalui tahap uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Cabang Jasa Raharja di Indonesia. Melalui kebijakan ini, seluruh transaksi keuangan baik santunan maupun non-santunan—dipusatkan di Kantor Pusat.
Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, mengatakan sentralisasi pembayaran merupakan langkah strategis dalam menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik. "Sentralisasi ini bukan sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh tata kelola keuangan perusahaan," ujarnya.
Dengan penerapan sistem tersebut, seluruh proses persetujuan pembayaran kini dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat. Sementara itu, Kantor Wilayah dan Cabang difokuskan pada kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta optimalisasi pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sistem sentralisasi juga dilengkapi dengan dashboard digital yang memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time dan analisis data. Hal ini mendukung pengawasan yang lebih ketat serta pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat.
Menurut Bayu, kebijakan ini turut memperkuat pengendalian internal dan mitigasi risiko, sekaligus mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui pengawasan melekat dan audit berbasis risiko.
"Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, proses keuangan menjadi lebih transparan dan efisien, sehingga penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat dapat berlangsung tepat waktu," jelasnya.
Advertisement
Libatkan 1.600 Pegawai
Sebagai bagian dari implementasi sentralisasi, Jasa Raharja juga melaksanakan program upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah.
Program ini didukung dengan tahapan change management melalui kegiatan town hall, sosialisasi, dan bimbingan teknis yang melibatkan lebih dari 1.600 pegawai Jasa Raharja di seluruh Indonesia.