Karantina Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Langka, Terungkap Modus Baru

Karantina Pelabuhan Ketapang Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan 120 kg hiu segar jenis langka, termasuk hiu martil dan hiu sutra, yang disembunyikan dalam koli ikan marlin.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Karantina Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Langka, Terungkap Modus Baru
Karantina Pelabuhan Ketapang Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan 120 kg hiu segar jenis langka, termasuk hiu martil dan hiu sutra, yang disembunyikan dalam koli ikan marlin. (AntaraNews)

Banyuwangi, Merdeka.com - Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya pengiriman 120 kilogram hiu segar. Penggagalan ini menjadi sorotan karena hiu tersebut termasuk dalam kategori Apendiks II CITES, yaitu konvensi perdagangan internasional spesies fauna dan flora liar yang terancam punah.

Aksi penyelundupan ini terungkap setelah adanya pengajuan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditi ikan marlin sebanyak delapan koli. Petugas karantina melakukan pemeriksaan rutin yang teliti terhadap setiap koli yang diajukan, mengantisipasi adanya barang ilegal.

Koordinator Karantina Ikan Satuan Pelayanan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Indah Praptiasih, menyatakan bahwa penemuan ini menunjukkan modus operandi baru. Hiu-hiu tersebut disembunyikan secara licik di antara tumpukan ikan marlin yang sah, menyulitkan deteksi awal.

Modus Operandi Penyelundupan dan Penemuan Hiu

Penggagalan penyelundupan hiu di Banyuwangi ini bermula dari kecurigaan petugas Karantina Ikan Satuan Pelayanan Pelabuhan Ketapang. Mereka melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis barang yang diajukan untuk sertifikasi komoditi ikan marlin.

Dalam keterangannya, Indah Praptiasih menjelaskan, "Namun setelah petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, hiu segar disembunyikan dalam 2 koli, sebagian lagi kondisinya sudah terpotong-potong bercampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan tindakan karantina." Modus ini sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas.

Sebanyak 120 kilogram hiu segar tersebut ditemukan tersembunyi di dua koli, sebagian dalam kondisi utuh dan sebagian lagi sudah terpotong-potong. Penemuan ini menegaskan bahwa para pelaku penyelundupan hiu semakin canggih dalam menyembunyikan barang ilegal mereka.

Keberhasilan Karantina Banyuwangi dalam mengungkap modus ini menjadi bukti komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. Penyelundupan hiu seperti ini dapat merusak ekosistem laut jika tidak segera ditindak.

Identifikasi Jenis Hiu Dilindungi dan Aturan CITES

Setelah ditemukan, 120 kilogram hiu tersebut segera dikoordinasikan dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL-KKP) untuk identifikasi lebih lanjut. Identifikasi ini penting untuk mengetahui jenis hiu yang diselundupkan dan status perlindungannya.

Berdasarkan hasil identifikasi, hiu segar tanpa dokumen pendukung tersebut berasal dari tiga jenis yang berbeda. Ketiga jenis hiu ini memiliki status perlindungan yang ketat di bawah regulasi internasional.

  • Hiu Martil Bergerigi (Sphyrna lewini): Dikenal dengan bentuk kepalanya yang khas, jenis ini sangat rentan terhadap penangkapan berlebihan.
  • Hiu Tikus Mata Besar (Alopias superciliosus): Hiu ini memiliki mata yang besar dan merupakan predator penting di laut dalam.
  • Hiu Sutra (Carcharhinus falciformis): Jenis hiu pelagis yang sering menjadi target penangkapan komersial.

Indah menjelaskan bahwa ketiga jenis hiu tersebut masuk dalam daftar Apendiks II CITES. Status Apendiks II ini berarti bahwa perdagangan dan pemanfaatan hiu tersebut diatur serta diawasi secara ketat oleh negara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tidak mengancam populasi liar mereka.

Langkah Selanjutnya Penanganan Kasus Ilegal

Saat ini, 120 kilogram hiu yang berhasil diamankan tersebut disimpan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi. Penyimpanan ini dilakukan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut terhadap kasus penyelundupan hiu ini.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak berwenang adalah melakukan penelusuran kepemilikan muatan. Penelusuran ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal hiu tersebut.

Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus penyelundupan hiu sangat penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Hal ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian spesies laut yang dilindungi.

Pemerintah dan lembaga terkait terus berupaya memperketat pengawasan di pelabuhan dan titik-titik rawan penyelundupan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi