Kronologi Pamong Desa di Lampung Dicelurit Warga karena Bansos, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Dari pemeriksaan, Warsani mengaku awalnya mendapatkan bantuan sosial (Bansos). Namun korban memintanya melengkapi persyaratan saat pengambilan.

Yosephin Suci Wulandari
Kronologi Pamong Desa di Lampung Dicelurit Warga karena Bansos, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Warga yang Bacok Pamong Desa di Lampung Ditangkap Polisi (Istimewa)

Polisi menangkap pelaku pembacokan seorang pamong di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Edi Qorinas, mengatakan pelaku yan bernama Warsani ditangkap pada Selasa (9/12/2025).

"Pelaku kami amankan saat berada di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, setelah buron sejak Senin (8/12/2025) malam," katanya, Rabu (10/12).

Dari pemeriksaan, Warsani mengaku awalnya mendapatkan bantuan sosial (Bansos). Namun korban memintanya melengkapi persyaratan saat pengambilan.

"Korban ini minta tersangka untuk melengkapi data yang menyatakan dia ini warga di Desa Purwodadi Simpang, karena korban menjabat Kepala Dusun (Kadus) di dusun tersebut," jelas Edi.

Datangi Rumah lalu Bacok Korban

Warga yang Bacok Pamong Desa di Lampung Ditangkap Polisi
Warga yang Bacok Pamong Desa di Lampung Ditangkap Polisi Istimewa

Pelaku kemudian menyuruh seseorang untuk mengaku sebagai istrinya dan pergi ke balai desa untuk mengambil bansos.

"Tersangka ini belum punya istri, jadi korban meminta perempuan itu untuk mengambil identitas. Namun perempuan yang diminta mengambil bansos milik tersangka ini tidak kunjung datang melengkapi," lanjut Edi.

Kemudian pada sore hari menjelang Magrib, pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban dan menanyakan bansos untuknya.

"Karena tidak puas dengan jawaban korban dan langsung menyabetkan sajam jenis celurit yang dibawanya ke tubuh korban berkali-kali. Untuk motif lain masih kita dalami," ungkap Edi.

Pelaku Sudah Ditahan Polisi

Polisi juga mengamankan barang barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit yang dipakai tersangka untuk melukai korban.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara,"tandasnya.

Sebelumnya, pamong desa bernama Andi Saputro (36) dibacok dengan celurit yang dilakukan oleh warganya sendiri hingga dilarikan ke rumah sakit pada Senin (9/12/2025) sekira pukul sekira Pukul 18.48 WIB.

Rekomendasi