Ratusan Buruh Tembakau di Lombok Tengah Terima Bantuan DBHCHT Rp1,8 Juta per Orang

Dinas Sosial Lombok Tengah menyalurkan **Bantuan DBHCHT Lombok Tengah** kepada 420 buruh pabrik tembakau senilai Rp1,8 juta per orang untuk tahun anggaran 2025, meningkat dari tahun sebelumnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ratusan Buruh Tembakau di Lombok Tengah Terima Bantuan DBHCHT Rp1,8 Juta per Orang
Dinas Sosial Lombok Tengah menyalurkan Bantuan DBHCHT Lombok Tengah kepada 420 buruh pabrik tembakau di berbagai kecamatan, meningkat dari tahun sebelumnya dan diharapkan meringankan beban ekonomi mereka. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan uang tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada warganya. Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para buruh pabrik tembakau di wilayah tersebut. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan warga.

Sebanyak 420 buruh pabrik tembakau di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), akan menerima bantuan finansial ini. Bantuan ini dialokasikan untuk tahun anggaran 2025, menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Inisiatif ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari para penerima.

Setiap penerima akan mendapatkan total Rp1.800.000, disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan selama enam bulan. Proses sosialisasi penyerahan bantuan telah dilakukan, menandai dimulainya tahapan penyaluran. Bantuan ini akan ditransfer ke rekening bank penerima secara kolektif, menegaskan peran DBHCHT dalam pembangunan sosial ekonomi lokal.

Peningkatan Jumlah Penerima Bantuan DBHCHT

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah, Masnun, menjelaskan bahwa program Bantuan DBHCHT Lombok Tengah ini dirancang untuk membantu ekonomi masyarakat. Ia menekankan bahwa jumlah buruh pabrik tembakau yang menerima bantuan dari DBHCHT pada tahun anggaran 2025 mencapai 420 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup besar dibandingkan dengan tahun 2024, di mana hanya sekitar 300 orang yang menjadi penerima manfaat.

Peningkatan jumlah penerima ini merupakan kabar baik bagi para buruh pabrik tembakau, menunjukkan perluasan cakupan program. Meskipun jumlah penerima bertambah, nilai bantuan yang diberikan per individu tetap sama, yakni Rp300.000 setiap bulannya. Dengan demikian, setiap buruh akan menerima total Rp1.800.000 untuk periode enam bulan.

Masnun menambahkan, "Bantuan ini diberikan untuk membantu ekonomi masyarakat." Pernyataan ini menegaskan kembali tujuan utama dari penyaluran Bantuan DBHCHT Lombok Tengah ini. Harapannya, dana tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan meringankan beban finansial para buruh.

Mekanisme Penyaluran dan Sebaran Wilayah Penerima

Proses penyaluran Bantuan DBHCHT Lombok Tengah ini akan dilakukan secara non-tunai, melalui transfer langsung ke rekening penerima. Dinas Sosial saat ini sedang dalam proses pembukaan rekening di Bank NTB untuk para penerima manfaat. Mekanisme ini dipilih untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam distribusi dana.

Setelah rekening selesai diproses, dana akan ditransfer ke rekening Kelompok Penerima Manfaat (KPM), yang kemudian akan mencairkan secara kolektif. Masnun berharap proses ini dapat diselesaikan pada akhir bulan ini, sehingga bantuan segera dapat dinikmati oleh para buruh. Langkah ini menunjukkan upaya percepatan penyaluran bantuan.

Para buruh pabrik tembakau yang mendapatkan Bantuan DBHCHT Lombok Tengah ini tersebar di beberapa kecamatan penting di Lombok Tengah. Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Kopang, Janapria, Pujut, dan Praya Timur. Sebaran ini menunjukkan bahwa program menjangkau berbagai wilayah yang memiliki aktivitas pabrik tembakau.

Kriteria Penerima dan Tantangan Identifikasi

Program Bantuan DBHCHT Lombok Tengah ini secara spesifik menyasar buruh pabrik tembakau, bukan buruh tani tembakau. Masnun menjelaskan bahwa identifikasi buruh tani tembakau memiliki tantangan tersendiri dalam proses verifikasi. Kesulitan ini muncul karena tidak mudah membedakan antara petani dan buruh tani secara jelas.

Selain itu, kendala lain adalah bahwa petani yang menanam tembakau terkadang berasal dari luar Lombok Tengah, dan mereka hanya menyewa lahan di daerah tersebut. Faktor-faktor ini membuat verifikasi menjadi kompleks dan berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran. Oleh karena itu, fokus bantuan dialihkan kepada buruh pabrik yang lebih mudah diidentifikasi dan memiliki kontribusi langsung terhadap cukai.

Keputusan untuk memberikan Bantuan DBHCHT Lombok Tengah kepada buruh pabrik tembakau didasarkan pada fakta bahwa merekalah yang secara langsung menghasilkan cukai. Pendekatan ini memastikan bahwa dana DBHCHT disalurkan kepada pihak yang relevan dengan sumber pendapatan cukai tersebut, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Harapan dan Keberlanjutan Program Sosial

Program bantuan sosial untuk buruh pabrik tembakau ini telah berjalan selama tiga tahun berturut-turut, menunjukkan komitmen jangka panjang pemerintah daerah. Keberlanjutan program ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan dukungan berkelanjutan bagi para pekerja di sektor tembakau. Ini adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.

Masnun menyatakan harapannya, "Semoga bantuan ini bisa membantu masyarakat dan meringankan beban mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup." Pernyataan ini menggarisbawahi tujuan mulia dari Bantuan DBHCHT Lombok Tengah ini, yaitu untuk memberikan dampak nyata pada kualitas hidup penerima.

Secara keseluruhan, program ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat secara langsung tetapi juga meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan para buruh pabrik tembakau khususnya. Dengan adanya dukungan finansial ini, diharapkan mereka dapat lebih fokus dalam pekerjaan dan berkontribusi pada perekonomian lokal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi