Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Lisa Mariana ke Kejaksaan

Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Lisa Mariana ke Kejaksaan
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana tidak ditahan dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Apa dasar hukum di balik keputusan penyidik Polri ini yang membuat Lisa Mariana tidak ditahan? (AntaraNews)

Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara atau tahap I kasus yang menjerat Selebgram Lisa Mariana ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

"Untuk khusus kasus yang di Bareskrim, dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu, sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).

"Di mana Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat," sambungnya.

Berkas Perkara Sudah Diserahkan pada 13 November 2025

Terungkap Sakit yang Diderita Lisa Mariana Bikin Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka
Lisa Mariana tidak bisa menjelaskan alasan apa yang melibatkannya sehingga keterangannya dibutuhkan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) © 2025 Liputan6.com

Ia menyebut, berkas perkara atau tahap I itu sudah diserahkan penyidik Korps Bhayangkara pada 13 November 2025 lalu. Sehingga, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Apa yang menjadi kelengkapan berkas perkara syarat-syarat formil dan materil sudah dipenuhi. Namun koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan," ujarnya.

"Tentu kita akan komunikasi dan koordinasi terus secara intens dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan per tanggal 13 November yang lalu ini sudah dikirimkan pada tahap satu," pungkasnya.

Lisa Mariana Tersangka

Terungkap! Lisa Mariana Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Siap Diperiksa Polri
Bareskrim Polri periksa Lisa Mariana terkait kasus pencemaran nama baik. Hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana mengungkap fakta mengejutkan soal ayah biologis CA. Merdeka.com

Sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan terlapor selebgram Lisa Mariana, memasuki babak baru. Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (19/10) kemarin. Penyidik kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan kepada Lisa Mariana untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Surat panggilan sudah diterima Lisa Mariana pada Jumat (17/10) malam. Pemeriksaan dijadwalkan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB.

"Besok LM dipanggil sebagai tersangka," ujar Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10) malam.

Namun pemeriksaan Lisa Mariana batal dilakukan karena mantan model majalah dewasa tersebut beralasan sakit. Ketidakhadiran Lisa dikonfirmasi kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan.

Jhonboy mengaku akan tetap mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat keterangan ketidakhadiran kliennya sekaligus meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Rencananya pemeriksaan akan diundur pekan depan.

"Di undur minggu depan. Hari ini saya ke sana (Bareskrim)," kata Jhonboy kepada wartawan, Senin (20/10).

Rekomendasi