Penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan MIP, yang merupakan kepala cabang sebuah bank BUMN.
Kegiatan rekonstruksi tersebut berlangsung di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Senin, 17 November 2025. Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari 15 orang dengan latar belakang sipil dan 2 orang lainnya merupakan anggota TNI.
Dalam proses rekonstruksi, mereka memperagakan setiap adegan sesuai dengan peran yang telah ditentukan, dibantu oleh seorang penyidik bernama Iptu Tugianto. Selain itu, jaksa, Polisi Militer, dan beberapa instansi terkait juga hadir untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh rangkaian tindakan para pelaku dapat terungkap dengan jelas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa rekonstruksi tersebut memang telah dilakukan.
"Betul rekonstruksi perkara pembunuhan kepala cabang BRI oleh Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya singkat pada hari Senin.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang terjadi dan memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Kegiatan seperti ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Advertisement
Terdapat 17 orang yang berperan sebagai tersangka
Sebelumnya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa terdapat 15 tersangka yang terbagi ke dalam empat klaster. Klaster-klaster tersebut meliputi otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan, dan tim surveilans yang membuntuti korban.
Wira menjelaskan bahwa ada empat individu yang berperan sebagai otak perencana, salah satunya adalah C alias K. Ia bertanggung jawab untuk mengatur pertemuan dengan DH, merancang rencana penculikan, serta menyiapkan perangkat IT guna memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung. C juga mengklaim memiliki data rekening-rekening dormant yang siap untuk dipindahkan.
Selanjutnya, terdapat DH yang terlibat dalam perencanaan. Ia hadir dalam pertemuan tersebut, menghubungi JP untuk mencari tim penculik, menyiapkan orang-orang yang akan membuntuti korban, serta mengatur skenario penculikan. Untuk mendukung operasional, DH menyediakan dana sebesar Rp 60 juta yang disetorkan kepada JP.
Selain itu, AAM juga terlibat dalam proses perencanaan. Ia ikut serta dalam pertemuan bersama C dan DH, membantu merancang penculikan, serta menyiapkan tim pengintai. Di sisi lain, JP berperan dalam mengumpulkan tim eksekutor bersama N, mengawasi pembuntutan, dan turut membuang korban di Cikarang. JP bahkan mengeluarkan dana sebesar Rp 150 juta kepada Serka N untuk memperlancar operasi.
"Klaster pertama merupakan otak perencana pelaku penculikan. Ini terdiri dari empat orang," ungkap Wira saat konferensi pers pada Selasa (16/9/2025).
Berlanjut ke klaster kedua, polisi mengidentifikasi lima orang sebagai eksekutor penculikan. E menjadi orang yang pertama kali memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil Avanza putih, melilitkan lakban ke wajah MIP, dan mengikat tangannya dengan tali. Ia menerima Rp 45 juta dari Kopda FH yang kemudian dibagi-bagikan kepada rekan-rekannya.
REH berperan dengan memegangi korban dari belakang saat proses pengikatan, sementara JRS menahan tangan kanan korban dan AT menahan dari sisi kiri. Kerja sama antara ketiga orang ini berhasil melumpuhkan perlawanan MIP. EWB berfungsi sebagai sopir Avanza putih yang membawa kabur korban dari area parkir Lotte Mart.
"Klaster yang kedua ini adalah klaster eksekutor penculikan terhadap korban, di mana kami berhasil mengamankan sebanyak 5 orang tersangka," jelasnya.
Advertisement
Momen sebelum MIP diculik
Klaster ketiga terdiri dari lima individu yang terlibat dalam tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Di dalam klaster ini, terdapat JP yang berperan aktif. Dia diketahui menginjak kaki korban di dalam mobil Fortuner berwarna hitam dan turut serta dalam pembuangan jasad korban.
"Seperti yang kita ketahui, JP berada di dalam mobil Fortuner hitam, di mana korban dipindahkan dari mobil Avanza putih ke Fortuner tersebut. Peran JP adalah menginjak kaki korban saat berada di dalam Fortuner dan membuang korban bersama saudara N," ungkapnya. Selain itu, ada NU, sopir Fortuner yang mengantar korban dari Kemayoran menuju Bekasi, dan DSD yang menggantikan posisi NU ketika mobil mulai kehilangan kendali.
Selanjutnya, klaster keempat melibatkan tim surveilans yang terdiri dari empat orang yang ditugaskan untuk memantau gerak-gerik MIP. Anggota tim tersebut adalah AW, EWH, RS, dan AS. Saat ini, total terdapat 15 tersangka yang dikenakan Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tindakan mereka yang brutal ini menunjukkan betapa seriusnya kasus yang sedang ditangani, serta memberikan dampak yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.