Ratusan ekor burung liar yang menjadi korban perdagangan ilegal kini kembali menghirup udara bebas. Sebanyak 458 burung dari 14 jenis berbeda dilepasliarkan oleh tim gabungan di kawasan hutan Kaki Gunung Rajabasa, Lampung Selatan, pada Sabtu (15/11).
Aksi pelepasan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan petugas menggagalkan upaya penyelundupan satwa di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (14/11) malam. Burung-burung tersebut disita dari para pelaku perdagangan ilegal yang mencoba melintaskan satwa tanpa dokumen resmi.
Petugas gabungan yang terlibat dalam operasi ini meliputi KSKP Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Karantina Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Mereka berkolaborasi untuk memastikan satwa liar kembali ke habitat aslinya dan mendukung upaya pelestarian alam.
Advertisement
Advertisement
Penyelamatan Ratusan Burung dari Perdagangan Ilegal
Operasi penyelamatan ratusan burung ini berhasil dilakukan oleh tim gabungan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat malam, 14 November.
Total 458 ekor burung berhasil diamankan dari upaya penyelundupan, menunjukkan skala besar perdagangan satwa ilegal yang masih marak. Meskipun tidak termasuk kategori dilindungi, perdagangan satwa tanpa izin tetap melanggar hukum dan mengancam populasi di alam liar.
Manager Site Sumatra Wildlife Center Jaringan Satwa Indonesia, Anggraini Puspa Wardhani, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan operasi ini. "Alhamdulillah pada hari ini kami bersama-sama dari KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung dan Karantina Lampung baru saja melepasliarkan ke habitat asal sekitar 458 ekor burung dengan 14 jenis yang kami amankan bersama sama tadi malam dan tidak ada yang termasuk kategori dilindungi," ujarnya.
Advertisement
Advertisement
Mengembalikan Fungsi Ekologis dan Keanekaragaman Hayati
Tujuan utama dari pelepasan burung sitaan ini adalah untuk memastikan satwa-satwa tersebut dapat kembali hidup di alam bebas dan mencegah kepunahan. Habitat alami di Kaki Gunung Rajabasa dipilih agar burung dapat beradaptasi dengan baik dan menjalankan peran ekologisnya.
Anggraini Puspa Wardhani berharap, "Kami berharap satwa yang dilepasliarkan dapat mengembalikan fungsi ekologisnya, membantu menjaga keseimbangan alam dan mendukung keanekaragaman hayati di habitat aslinya." Burung memiliki peran vital dalam ekosistem hutan.
Salah satu fungsi penting burung adalah membantu regenerasi hutan melalui penyebaran biji-bijian. Dengan kembalinya ratusan burung ini ke alam, diharapkan proses alami tersebut dapat berjalan optimal, mendukung keberlanjutan ekosistem hutan di sekitar Gunung Rajabasa.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Bersama Melindungi Satwa Liar
Jaringan Satwa Indonesia (JSI), BKSDA, Karantina Lampung, dan Polsek KSKP Bakauheni terus menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi satwa liar. Mereka berupaya keras mencegah perburuan dan perdagangan ilegal yang merugikan kelestarian satwa di Indonesia.
Upaya kolaboratif ini menjadi contoh nyata bagaimana berbagai pihak dapat bersinergi dalam menjaga lingkungan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perdagangan ilegal menjadi kunci untuk mengurangi praktik-praktik kejahatan satwa.
Anggraini juga menyampaikan harapannya agar masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan. "Saya berharap ke depan lebih banyak orang yang peduli, tidak merusak ekosistem hutan, dan tidak memperjualbelikan satwa serta masyarakat lebih berkomitmen untuk menjaga alam," pungkasnya, menekankan pentingnya peran serta publik dalam pelestarian alam.
Advertisement
Sumber: AntaraNews