Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami strategi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP), dalam mempertahankan posisinya selama 12 tahun. Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Agus Pramono baru-baru ini ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah adanya indikasi kuat terkait keterlibatannya dalam praktik korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui apakah Agus Pramono juga memberikan suap kepada bupati. Hal ini bertujuan untuk mengungkap jaringan suap yang lebih luas di pemerintahan daerah. KPK menduga adanya aliran dana untuk memuluskan berbagai kepentingan, termasuk pengurusan jabatan. Penyelidikan ini berfokus pada peran AGP sebagai penerima suap dan perantara.
Advertisement
Kasus ini mencuat setelah KPK mengumumkan penetapan empat tersangka pada 9 November 2025, terkait dugaan suap pengurusan jabatan. Selain itu, ada juga dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo serta penerimaan gratifikasi. Para tersangka lainnya termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Advertisement
Peran Sekda Agus Pramono dalam Kasus Suap Jabatan
Asep Guntur Rahayu dari KPK mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami lebih lanjut mengenai peran Agus Pramono. "Jadi, dia menerima (dugaan suap, red.) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meskipun demikian, KPK saat ini baru menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan sebagai pemberi. Ini menunjukkan fokus awal penyelidikan pada penerimaan dana haram oleh Sekda Ponorogo tersebut.
KPK juga menduga bahwa Agus Pramono berperan sebagai perantara dalam dugaan suap pengurusan jabatan. Sebelum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko turun tangan, Sekda Ponorogo ini diduga menjadi pintu gerbang utama.
Advertisement
"Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu, red.) kemudian ke Bupati, seperti itu," jelas Asep. Hal ini mengindikasikan adanya hierarki dalam praktik suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Advertisement
Klaster Dugaan Suap dan Gratifikasi di Ponorogo
Secara keseluruhan, KPK mengidentifikasi tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Klaster pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan, yang melibatkan Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai penerima suap.
Pemberi suap dalam klaster ini adalah Yunus Mahatma, yang juga merupakan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Keterlibatan beberapa pihak ini menunjukkan adanya praktik jual beli jabatan yang terstruktur.
Klaster kedua berfokus pada dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Dalam klaster ini, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma ditetapkan sebagai penerima suap, sementara Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo menjadi pemberi suap.
Advertisement
Terakhir, klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, di mana Sugiri Sancoko menjadi penerima suap. Yunus Mahatma kembali disebut sebagai pemberi suap dalam klaster gratifikasi ini, memperlihatkan pola keterlibatan yang berulang dari beberapa tersangka.
Sumber: AntaraNews