Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani Jadi Tersangka Penggelapan Dana Investasi Konser TWICE

Kasubdit Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap I.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani Jadi Tersangka Penggelapan Dana Investasi Konser TWICE
<p>Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)</p> (@ 2025 merdeka.com)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE dengan tersangka.

Kasubdit Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap I. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti lebih lanjut.

"Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," kata Reonald kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Reonald menambahkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu ahli dalam perkara tersebut. Sementara tersangka Fransiska, kini telah ditahan.

“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya.

Dia menjelaskan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap II atau pelimpahan ke pengadilan.

"Kalau lengkap P21, kalau belum kita lengkapi lagi," ucap dia.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam penyelenggaraan konser girlband asal Korea Selatan, TWICE, di Jakarta pada 23 Desember 2023.

MIB mengucurkan dana besar untuk proyek tersebut, namun uang yang semestinya digunakan untuk keperluan acara justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain.

Awalnya kedua pihak masih mencoba jalan damai. MIB bahkan sempat melayangkan surat somasi agar dana dikembalikan sekaligus membatalkan perjanjian pembiayaan. Namun upaya itu mentok. Tidak ada iktikad baik dari pihak promotor, hingga akhirnya kasus dibawa ke ranah hukum.

Laporan polisi pun dibuat di Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rekomendasi