Siapa Sangka? Oknum Polisi Polda Bali Jadi Tersangka TPPO, Terlibat Jaringan Perekrutan ABK

Seorang oknum polisi Polda Bali berinisial IPS ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO, terlibat aktif mencari dan merekrut ABK dengan modus iming-iming gaji besar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Siapa Sangka? Oknum Polisi Polda Bali Jadi Tersangka TPPO, Terlibat Jaringan Perekrutan ABK
Seorang oknum polisi Polda Bali berinisial IPS ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO, terlibat aktif mencari dan merekrut ABK dengan modus iming-iming gaji besar. (AntaraNews)

Seorang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Bali kini harus berhadapan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengguncang publik. Kasus ini melibatkan praktik perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) di wilayah Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Oknum polisi berinisial IPS ini diduga kuat memiliki peran sentral dalam jaringan kejahatan tersebut. Ia aktif mencari, merekrut, dan bahkan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut korban. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan serius terhadap integritas institusi kepolisian.

Bersama lima tersangka lain, IPS telah ditahan di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025. Penyelidikan mendalam terus dilakukan setelah indikasi TPPO pertama kali ditemukan pada 15 Agustus 2025 di perairan Pelabuhan Benoa.

Peran Oknum Polisi dalam Jaringan TPPO

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap oknum polisi berinisial IPS. Menurut Sandy, IPS terlibat aktif dalam mencari dan merekrut calon Anak Buah Kapal (ABK). Ia juga berkoordinasi secara langsung dengan berbagai agen perekrut.

IPS diketahui bertugas di salah satu sub Direktorat Polda Bali. Setelah penetapan tersangka, kasusnya kini telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polda Bali dalam membersihkan internal institusi.

Selain oknum polisi tersebut, Polda Bali telah mengamankan lima tersangka lain dalam kasus TPPO ini. Dengan demikian, total ada enam tersangka yang terlibat, yaitu MAS, JS, I, R, TS, dan oknum anggota kepolisian IPS. Mereka semua telah ditahan di Rutan Polda Bali sejak pertengahan Oktober 2025.

Ariasandy menambahkan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan tindak pidana ini. "Perannya ada yang mencari melalui agen. Kemudian ada yang membantu penertiban buku pelaut dan segala macam, jadi ada masing-masing punya perannya," jelas Sandy.

Modus Operandi dan Korban TPPO di Benoa

Modus operandi yang digunakan para tersangka sangat terstruktur dan merugikan korban. Mereka merekrut calon Anak Buah Kapal (ABK) dengan iming-iming gaji besar yang tidak sesuai kenyataan. Setelah korban tertarik, mereka kemudian dijerat dengan utang, serta disalurkan ke pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Tidak hanya itu, para korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi di tempat penampungan. Kondisi sanitasi yang buruk, seperti tidak adanya fasilitas MCK yang layak, serta makanan yang tidak higienis menjadi bagian dari penderitaan mereka. Para korban dijanjikan bekerja di kapal penangkap cumi, namun realitanya jauh berbeda dari kesepakatan.

Kasus ini terungkap setelah petugas gabungan Polda Bali melakukan pengecekan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada KM Awindo 2A. Kapal tersebut berada di perairan Pelabuhan Benoa pada 15 Agustus 2025. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan indikasi kuat adanya praktik TPPO di kapal tersebut.

Penyelidikan kemudian dilakukan dengan meminta keterangan dari para korban. Sebanyak 21 orang teridentifikasi sebagai korban dalam kasus TPPO di Benoa ini. Mereka telah dipulangkan dan menerima perawatan psikologi akibat trauma yang dialami. Polisi juga berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberikan bantuan hukum. Para korban calon ABK ini telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2 September 2025.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka TPPO

Para tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ini menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai undang-undang yang berlaku. Tersangka R, TS, MAS, dan JS dipersangkakan melanggar Pasal 2, Ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007. Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, oknum polisi IPS dan tersangka I dikenakan pasal yang sedikit berbeda, mencerminkan peran mereka yang lebih kompleks. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007. Pasal-pasal ini juga juncto Pasal 55 KUHP.

Ketentuan hukum ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas TPPO. Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik eksploitasi. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi