Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal di Gresik Bikin Rugi Negara Rp239 M, Ungkap Perusahaan Ilegal Logging

Kegiatan penebangan ilegal di area hutan tersebut telah berlangsung sejak bulan Juli tahun 2025.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Satgas PKH Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal di Gresik Bikin Rugi Negara Rp239 M, Ungkap Perusahaan Ilegal Logging
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: dokumentasi Kejagung) (© 2025 Liputan6.com)

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengungkap adanya 4.610 meter kubik kayu ilegal di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Petugas pun segera melakukan penyitaan terhadap kayu yang ditemukan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kayu-kayu itu berasal dari pembalakan liar yang terjadi di hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

"Tim Satgas PKH sudah melakukan kegiatan operasi terhadap penyitaan terhadap ilegal logging kayu, kurang lebih jumlahnya 4.600 meter kubik kayu bulat ilegal yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/10/2025).

Menurut Anang, aktivitas pembalakan liar tersebut diduga diorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara dan seorang individu berinisial IM, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu tersangka perorangan, satu tersangka korporasi," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak Juli 2025. Total kayu ilegal yang dihasilkan dan dijual oleh PT Hutan Lestari Mukti Perkasa hampir mencapai 12 ribu meter kubik.

Pelaku menggunakan dokumen asli sebagai modus operandi untuk melakukan pembalakan liar. Meskipun dokumen tersebut asli, izin hak atas tanah yang dimiliki hanya mencakup 140 hektare, sementara pembalakan telah dilakukan di kawasan hutan Sipora seluas 730 hektare.

"Ternyata dari hasil ini hampir dari tanah hutan Sipora, hampir 730 hektare itu menebang di wilayah yang tidak ada izinnya. Nah ini diduga berasal dari kawasan itu," ungkapnya.

Kerugian yang Dialami Negara

Akibat tindakan tersangka IM dan PT Berkah Rimba Nusantara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 239 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian lingkungan yang mencapai Rp 198 miliar dan nilai ekonomis dari kayu yang diambil senilai Rp 41 miliar.

"Dan dari hasil penghitungan, kerugian kurang lebih hampir Rp 240 miliar. Itu dihitung bahwa itu kerugian ekosistemnya juga, juga dari nilai ekonomi kayunya tersendiri," Anang menandaskan.

Rekomendasi