Muhammad Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Sakit Pneumonia, Minta Pindah ke Rutan Salemba

Kenny saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Muhammad Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Sakit Pneumonia, Minta Pindah ke Rutan Salemba
Muhammad Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Sakit Pneumonia, Minta Pindah ke Rutan Salemba (Merdeka.com)

Muhammad Kerry Adrianto Riza, atau Kenny, anak dari pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid, mengajukan permohonan pemindahan lokasi penahanan ke Rutan Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat.

Kenny saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp285 triliun dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,07 triliun.

Kuasa hukum Kenny, Lingga Nugraha, menyampaikan bahwa kliennya mengalami gangguan kesehatan serius, termasuk pneumonia, demam, batuk, dan alergi, selama masa penahanan.

“Jadi klien kami pada dasarnya ketika dalam masa penahanan yang lalu, sebelum adanya agenda persidangan, sempat mengalami gangguan, makanya ada sedikit gangguan pneumonia, lalu juga ada demam, batuk dan alergi,” ujar Lingga saat dikonfirmasi, Selasa (14/10).

Lingga berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut agar kondisi kesehatan Kenny dapat segera membaik dengan perawatan yang lebih memadai.

“Dikarenakan hal seperti itu, makanya kami memohon agar kiranya majelis dapat mengabulkan permohonan kami untuk pemindahan rutan kepada klien kami,” tambahnya.

Kasus Korupsi Minyak Mentah Senilai Rp285 Triliun

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), jaksa menyebut bahwa Kenny selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa terbukti memperkaya diri dan pihak lain dalam pengelolaan minyak mentah serta sewa kapal dan terminal bahan bakar.

“Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047 dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal,” ujar jaksa.

Selain itu, Kenny bersama ayahnya Riza Chalid dan sejumlah pihak lain juga diduga memperkaya diri melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2,9 triliun dalam kerja sama sewa Terminal Bahan Bakar Merak.

“Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak sebesar Rp2.905.420.003.854,” sambung jaksa.

Laporan Kerugian Negara dan Perekonomian

Berdasarkan hasil audit, total kerugian keuangan negara mencapai USD 2,73 miliar dan Rp25,4 triliun, sedangkan kerugian perekonomian negara ditaksir sebesar Rp171,9 triliun akibat pengadaan BBM yang melebihi harga wajar.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif SKK Migas dan BPKP tertanggal 18 Juni 2025 serta laporan ahli bidang tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada 19 Juni 2025.

Modus: Sewa Kapal Fiktif dan Manipulasi Kontrak

Dalam dakwaan, Kenny bersama sejumlah rekan disebut mengatur tender sewa kapal secara formalitas menggunakan perusahaan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) yang belum memiliki izin usaha pengangkutan migas.

Mereka juga menambahkan kalimat “pengangkutan domestik” dalam surat resmi untuk menyingkirkan kapal asing dari tender dan memastikan kapal milik PT JMN menjadi pemenang.

Selain itu, Kenny dan ayahnya diduga mengatur kerja sama fiktif penyewaan Terminal BBM Merak melalui PT Tangki Merak dan PT Oiltanking Merak, padahal terminal tersebut belum dimiliki oleh perusahaan-perusahaan itu.

“Meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, tetapi Terminal BBM Merak tersebut milik PT Oiltanking Merak,” ujar jaksa.

Dari hasil penyewaan terminal, jaksa menyebut Kenny dan rekan-rekannya menggunakan dana sekitar Rp176 miliar untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan dan kegiatan golf di Thailand bersama sejumlah pejabat PT Pertamina (Persero).

Nama-nama yang disebut ikut dalam kegiatan tersebut antara lain Gading Ramadhan, Dimas Werhaspati, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.

Rekomendasi