Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah mencatat keberhasilan dalam program vaksinasi rabies pada hewan penular rabies (HPR) di wilayahnya. Hingga saat ini, sebanyak 150 ekor HPR milik warga telah mendapatkan suntikan vaksinasi rabies sepanjang tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot untuk menjaga kesehatan masyarakat dan hewan.
Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung, Dedeh Ernawati Fauzie, menjelaskan bahwa 150 dosis vaksin rabies telah disuntikkan. Vaksinasi ini menyasar hewan peliharaan masyarakat, dengan rincian 140 ekor kucing dan 10 ekor anjing yang telah menerima perlindungan dari penyakit mematikan ini. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran rabies.
Dedeh Ernawati Fauzie juga menambahkan bahwa proses vaksinasi rabies tidak hanya terbatas pada agenda tertentu, melainkan juga dilaksanakan melalui pelayanan aktif dengan sistem jemput bola ke masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk mempermudah akses warga dalam memberikan vaksinasi kepada hewan peliharaan mereka, sekaligus memastikan cakupan vaksinasi yang lebih luas di seluruh kota.
Advertisement
Advertisement
Upaya Pemkot Bandarlampung dalam Pencegahan Rabies
Dinas Pertanian Kota Bandarlampung secara proaktif melakukan vaksinasi rabies untuk melindungi hewan peliharaan dan masyarakat dari risiko penularan. Sebanyak 150 ekor hewan penular rabies (HPR) telah berhasil divaksinasi, dengan mayoritas adalah kucing dan sebagian kecil anjing. Angka ini mencerminkan respons positif dari masyarakat terhadap program kesehatan hewan ini.
Pentingnya vaksinasi rabies ditekankan oleh pihak Dinas Pertanian, mengingat penyakit ini bersifat menular dan seringkali kasus gigitan berasal dari hewan peliharaan ke manusia. Oleh karena itu, Pemkot Bandarlampung terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya rabies dan pentingnya vaksinasi sebagai langkah pencegahan utama.
Program vaksinasi rabies ini dijalankan tidak hanya pada momen-momen khusus, tetapi juga melalui layanan jemput bola yang memudahkan warga. Petugas Dinas Pertanian secara aktif mendatangi lokasi-lokasi yang membutuhkan, memastikan bahwa hewan peliharaan di berbagai wilayah Bandarlampung dapat terjangkau oleh program vaksinasi ini.
Advertisement
Advertisement
Ketersediaan dan Distribusi Vaksin Rabies
Pemerintah Kota Bandarlampung telah menerima alokasi 350 dosis vaksin rabies dari pemerintah pusat untuk tahun ini. Dari jumlah tersebut, 150 dosis telah berhasil disuntikkan kepada hewan penular rabies (HPR) milik warga. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 200 dosis vaksin yang siap untuk didistribusikan lebih lanjut.
Sisa vaksin yang ada akan disalurkan secara bertahap kepada masyarakat yang membutuhkan. Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung, Dedeh Ernawati Fauzie, memastikan bahwa stok vaksin akan dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai target cakupan vaksinasi yang lebih luas. Distribusi bertahap ini juga memungkinkan penyesuaian dengan kebutuhan di lapangan.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam program pencegahan rabies ini. Apabila ada hewan peliharaan atau hewan liar yang belum divaksinasi, warga diminta untuk segera melapor ke Dinas Pertanian. Petugas akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan vaksinasi di lokasi yang dilaporkan, sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga kesehatan kota.
Advertisement
Advertisement
Syarat Hewan Penerima Vaksin Rabies
Untuk memastikan efektivitas dan keamanan vaksinasi rabies, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh hewan penular rabies (HPR) sebelum disuntik. Kasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Pertanian Kota Bandarlampung, M. Rifki, menjelaskan detail persyaratan ini kepada publik.
Menurut M. Rifki, hewan yang akan divaksinasi rabies harus telah berumur minimal tiga bulan. Batasan usia ini penting untuk memastikan sistem kekebalan tubuh hewan sudah cukup matang untuk menerima dan merespons vaksin dengan baik. Vaksinasi pada usia yang tepat akan memberikan perlindungan optimal.
Selain usia, kondisi kesehatan hewan juga menjadi faktor krusial. "Kemudian, HPR tersebut juga dalam kondisi sehat dan tidak hamil," kata M. Rifki. Hewan yang sakit atau sedang hamil tidak disarankan untuk divaksinasi karena dapat mempengaruhi respons imun atau berisiko bagi kesehatan induk dan janin. Oleh karena itu, pemeriksaan awal oleh petugas menjadi langkah penting sebelum proses vaksinasi dilakukan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews