Unissula Semarang Cetak Sejarah! Jadi Pelopor Bentuk Lembaga Perlindungan Dokter, Nakes, dan Pasien

Unissula Semarang membentuk Lembaga Perlindungan Dokter, Nakes, dan Pasien, sebuah inisiatif pertama di Indonesia, untuk mediasi sengketa dan mencegah kegaduhan dalam pelayanan kesehatan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Unissula Semarang Cetak Sejarah! Jadi Pelopor Bentuk Lembaga Perlindungan Dokter, Nakes, dan Pasien
Unissula Semarang membentuk Lembaga Perlindungan Dokter, Nakes, dan Pasien, sebuah inisiatif pertama di Indonesia, untuk mediasi sengketa dan mencegah kegaduhan dalam pelayanan kesehatan. (AntaraNews)

Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengambil langkah progresif dengan membentuk sebuah lembaga perlindungan. Lembaga ini khusus dibentuk untuk melindungi dokter, tenaga kesehatan (nakes), dan juga pasien. Inisiatif ini bertujuan menyelesaikan sengketa dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit secara mediasi.

Pembentukan lembaga ini dipicu oleh dugaan kekerasan yang melibatkan sesama dosen di perguruan tinggi tersebut. Permasalahan ini sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya secara tripartit oleh Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung. Namun, kedua belah pihak kini telah melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Rektor Unissula, Prof. Gunarto, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencari solusi. Tujuannya adalah agar kejadian serupa tidak menimbulkan kegaduhan. Selain itu, diharapkan tidak ada dampak negatif berkelanjutan yang merugikan semua pihak yang terlibat.

Inisiatif Unissula Atasi Konflik Internal

Pembentukan Lembaga Perlindungan Dokter Unissula ini merupakan respons langsung terhadap konflik internal yang melibatkan dua dosen. Satu dosen berasal dari Fakultas Hukum (FH) dan satu lagi adalah dokter yang juga dosen Fakultas Kedokteran (FK) Unissula. Konflik ini telah menjadi perhatian publik dan memicu urgensi penyelesaian.

Prof. Gunarto menjelaskan bahwa permasalahan tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan oleh Dokter A. Di sisi lain, Doktor D juga melaporkan dugaan malpraktik. Situasi ini menunjukkan kompleksitas sengketa yang memerlukan pendekatan penyelesaian yang komprehensif dan adil bagi semua pihak.

Rektor Unissula menegaskan pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa ini. "Mediasi itu kan berorientasi pada masa depan yang lebih indah dan bahagia," ujarnya. Harapannya, melalui mediasi, tidak ada pihak yang merasa disakiti, dihina, atau disepelekan, sehingga tercapai resolusi yang harmonis.

Unissula berharap kedua belah pihak bersedia dimediasi oleh lembaga yang baru dibentuk ini. Dengan demikian, laporan yang telah diajukan ke kepolisian dapat dicabut. Ini akan membuka jalan bagi penyelesaian masalah secara kekeluargaan di lingkungan universitas.

Struktur dan Tujuan Lembaga Perlindungan Kesehatan

Lembaga Perlindungan Dokter Unissula ini akan segera beroperasi dengan struktur kepengurusan yang kuat. Rektor Unissula menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan lembaga akan segera diterbitkan. Ketua lembaga ini akan dijabat oleh Wakil Rektor 2 Unissula yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM).

Jajaran wakil ketua lembaga akan diisi oleh sejumlah petinggi Unissula dan RSI Sultan Agung. Mereka termasuk Wakil Rektor 1 dan 3 Unissula, Dekan Fakultas Kedokteran, Dekan Fakultas Hukum, serta Direktur Utama RSI Sultan Agung. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dalam penyelesaian sengketa.

Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang, dr. Agus Ujianto, menyambut baik inisiatif ini. Ia bahkan menyebutnya sebagai "pusat kajian lembaga penyelesaian sengketa tenaga kesehatan dan pasien" yang pertama di Indonesia. Pembentukan lembaga ini menunjukkan komitmen Unissula terhadap keamanan pasien dan tenaga medis.

Dr. Agus Ujianto juga menambahkan bahwa RSI Sultan Agung siap menjadi tempat riset bagi lembaga ini. Hal ini bertujuan untuk menyusun panduan dalam bidang kesehatan ketika terjadi sengketa. Fokus utamanya adalah pada "patient safety" dan "official safety", memastikan perlindungan bagi pasien dan tenaga kesehatan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi