Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten baru-baru ini mengumumkan keberhasilan mereka dalam menggagalkan dua upaya pengiriman narkotika skala besar. Penggagalan Narkotika Banten ini dilakukan setelah menelusuri laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman paket narkotika dari luar daerah. Barang haram tersebut dikirim dari Medan menuju wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan melalui jasa ekspedisi.
Dalam operasi tersebut, petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ganja. Total keseluruhan narkotika yang disita mencapai hampir empat kilogram, tepatnya sekitar 3.986 gram. Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba terus mencari modus baru untuk mendistribusikan barang haram mereka. Modus pengiriman melalui jasa ekspedisi menjadi pola yang kerap digunakan karena dianggap lebih aman oleh para pelaku. BNNP Banten kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengendali di balik upaya Penggagalan Narkotika Banten ini.
Advertisement
Advertisement
Modus Pengiriman Narkotika via Jasa Ekspedisi
Sindikat narkotika semakin canggih dalam melancarkan aksinya, salah satunya dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk pengiriman lintas pulau. Modus ini dipilih karena dianggap dapat mengelabui petugas dan meminimalkan risiko tertangkap. Namun, berkat laporan masyarakat dan kejelian petugas, upaya Penggagalan Narkotika Banten berhasil dilakukan.
Rohmad Nursahid menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi, tim BNNP Banten segera menelusuri setiap petunjuk. “Begitu kami dapat informasi, langsung kami telusuri,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, alamat penerima yang tertera pada paket ternyata palsu, mempersulit pelacakan penerima sebenarnya. Tim penyelidik tidak menemukan siapa pun di lokasi sesuai nama penerima yang tercantum.
Penggunaan alamat palsu dan pengiriman dari luar daerah menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dengan baik. Para pelaku berusaha memutuskan mata rantai antara pengirim, kurir, dan penerima akhir. BNNP Banten terus memperkuat koordinasi dengan pihak ekspedisi dan masyarakat guna mencegah penyalahgunaan jalur logistik seperti ini.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penggagalan Dua Kasus Besar
Kasus pertama terjadi pada tanggal 21 Agustus 2025 di Kantor Megahub Lion Parcel, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Paket mencurigakan berisi sabu dan ekstasi ini dikirim dari Medan dan ditujukan ke beberapa alamat di Tangerang. Petugas BNNP Banten melakukan control delivery hingga malam hari untuk memastikan penerima paket, namun tidak ada yang datang hingga pukul 22.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, paket itu dikendalikan dari luar daerah dan masih dalam tahap pengembangan jaringan,” kata Rohmad. Kasus kedua diungkap pada 17 September 2025 di gudang ekspedisi JNE Leguti, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Petugas menemukan dua paket mencurigakan berisi dua kilogram ganja kering yang juga berasal dari Sumatera Utara.
Meskipun barang bukti dan pengirimnya berbeda, keduanya memiliki kesamaan asal, yaitu Medan. “Barangnya beda, pengirimnya juga beda. Tapi semuanya dari Medan,” tegas Rohmad. BNNP Banten kembali melakukan control delivery ke alamat tujuan di Apartemen Amazana Serpong Residence dan Jalan Jelupang Raya, namun penerima paket ganja tersebut juga tidak ditemukan.
Advertisement
Advertisement
Langkah BNNP Banten Selanjutnya dan Imbauan kepada Masyarakat
Seluruh paket narkotika yang berhasil diamankan kini disimpan di gudang penyimpanan BNNP Banten untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelum dimusnahkan, BNNP Banten akan mengundang tim dari Puslabfor Bareskrim Polri untuk memastikan keaslian barang bukti tersebut. “Supaya tidak ada kecurigaan, kami juga mengundang tim dari Puslabfor Bareskrim Polri untuk memastikan barang bukti tersebut asli sebelum dimusnahkan,” jelas Rohmad.
BNNP Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Banten dan sekitarnya. Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap pengendali jaringan yang lebih besar. Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjadi dasar hukum penegakan.
Rohmad Nursahid juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba. “Kami mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi aktif melaporkan bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus menjadi gerakan bersama,” pungkasnya. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan narkotika.
Advertisement
Sumber: AntaraNews