Plt Kadis PUTR Kota Binjai Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Dana Bagi Hasil Sawit, Begini Modus Korupsinya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai berinisial RIP.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Plt Kadis PUTR Kota Binjai Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Dana Bagi Hasil Sawit, Begini Modus Korupsinya
Plt Kadis PUTR Kota Binjai Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit (merdeka.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai berinisial RIP. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing mengungkapkan Pemkot Binjai menerima DBH Sawit dari pemerintah pusat senilai Rp14,9 miliar, yang dikelola oleh Dinas PUTR untuk program pemeliharaan berkala jalan. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan dan ditemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum.

“Proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, bahkan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, tetapi uang muka sudah ditarik seluruhnya,” jelas Noprianto, Selasa (7/10).

Pada tahun 2023, Pemkot Binjai menerima dana sebesar Rp7,9 miliar untuk tujuh proyek yang tidak dilaksanakan sebagaimana perencanaan. Tahun 2024, kembali diterima dana Rp6,9 miliar untuk lima proyek tambahan. Total 12 proyek akhirnya dikerjakan bersamaan pada 2024.

"Namun, dua proyek di antaranya yakni pemeliharaan Jalan Samanhudi (CV Amanah Anugerah Mandiri, Rp1,49 miliar) dan Jalan Gunung Sinabung (CV Arif Sukses Jaya Lestari, Rp2,51 miliar) tidak pernah dikerjakan meski dana sudah cair," ungkap Noprianto.

Selain itu, sepuluh proyek lainnya baru selesai Mei 2025, padahal dalam berita acara serah terima disebut telah rampung pada 24 Desember 2024. Dari hasil audit dan pemeriksaan tim ahli, ditemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,65 miliar.

Atas temuan ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni RIP, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial SFP, dan TSD selaku pihak penyedia atau rekanan proyek.

Rekomendasi