Seorang pria muda di Kabupaten Nias Utara, berinisial DJDH (26), harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias. Ia diduga menganiaya ayah kandungnya, F.H. (59), hingga meninggal dunia pada Sabtu pagi (27/9), sekitar pukul 10.30 WIB.
Insiden bermula dari cekcok antara ayah dan anak, setelah sang ayah meminta pelaku untuk pergi menyadap karet di kebun. Permintaan tersebut malah memicu kemarahan pelaku hingga berujung tindakan kekerasan.
“Dalam kondisi emosi, pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu hingga korban tersungkur dengan luka parah di kepala dan telinga,”ujar Kapolres Nias, AKBP Agung, Jumat (3/10).
Usai kejadian, DJDH mendatangi rumah salah satu kerabat dan menyampaikan bahwa dirinya baru saja menyerang ayahnya. Kerabat tersebut lalu mengecek ke lokasi dan mendapati korban sudah tergeletak dalam kondisi mengenaskan, bersimbah darah di depan rumah.
Peristiwa ini segera dilaporkan ke aparat desa dan diteruskan ke kepolisian. Tim dari Satreskrim Polres Nias dan Polsek Lotu tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku sekitar pukul 13.00 WIB.
Jenazah korban diperiksa oleh tim medis dari Puskesmas Namohalu Esiwa sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan secara adat.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua potong kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya, serta dua bilah parang. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku merasa tersinggung karena dimarahi dan disuruh ke kebun oleh ayahnya. Ketegangan antara keduanya ternyata bukan hal baru, dua bulan sebelumnya, mereka sempat berselisih karena alasan serupa.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Nias. Kami akan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, DJDH dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.
Advertisement