Kepolisian menetapkan 959 orang sebagai tersangka buntut unjuk rasa berakhir ricuh selama 25-31 Agustus 2025. Satu dari sekian orang menyandang status tersangka ada nama Sayful Bahri.
Kepolisian menyebut Sayful sebagai simpatisan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Munculnya nama Sayful saat Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono memaparkan data tersangka.
Dalam pemaparan itu, terpampang foto berikut biodata Sayful. Terlihat, Sayful pernah menjabat Sekretaris FPI Sulawesi Selatan di Makassar. Kini, dia ditahan Polda Metro Jaya.
Advertisement
Peran Tersangka
Tak cuma itu, Sayful dijelaskan mengelola akun Facebook 'Nannu' dan 'Bambu Runcing' bersama seorang wanita berinisial G.
Dia juga membuat akun WhatsApp bernama 'Kopihitam', lalu mengubahnya jadi 'BEM RI', dan terakhir diganti lagi menjadi 'ACAB#1312' oleh rekannya Rizki.
Di balik akun-akun itulah, Sayful diduga menyebar provokasi berujung penjarahan saat terjadi insiden kericuhan.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengamini Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Sayful.
"Klaster penjarahan. Belum pernah dirilis,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (24/9).
Meski begitu, Ade Ary menegaskan kasus Sayful berbeda dengan klaster penghasutan yang menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan lima orang lainnya. “Bukan,” tandas dia.