Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, dan Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membekuk pelaku pembunuhan berinisial YP (25). Penangkapan ini dilakukan pada Minggu dini hari, 21 September, setelah serangkaian penyelidikan intensif. Motif di balik aksi keji ini terungkap sebagai asmara cinta segitiga yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam di Jalan Tanjung Berkat Gang Silaturahmi RT18 Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat. Korban, MH (28), yang merupakan mantan pacar kekasih pelaku, tewas akibat luka tusuk yang parah. Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
YP, warga Jalan Tanjung Berkat Ujung RT18 Kelurahan Teluk Tiram, ditangkap di Jalan A Yani Km 3,5 Kelurahan Kebun Bunga. Sebelum penangkapan, tim gabungan telah melakukan pendekatan persuasif dengan pihak keluarga pelaku. Kini YP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atas perbuatannya.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Tragis di Malam Jumat
Pembunuhan yang menggemparkan warga Banjarmasin ini bermula dari pertemuan tak terduga antara pelaku, korban, dan kekasih pelaku. Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Noor Chaidir menjelaskan, kejadian berlangsung pada Jumat malam di Jalan Tanjung Berkat Gang Silaturahmi RT18 Kelurahan Teluk Tiram. Saat itu, pelaku YP sedang bersama kekasihnya berinisial PU.
Di tengah kebersamaan mereka, keduanya bertemu dengan korban MH (28), yang diketahui merupakan mantan pacar PU. Pertemuan yang seharusnya biasa saja itu mendadak memanas dan berujung pada cekcok. Ketegangan antara YP dan MH tidak dapat dihindari, memicu perkelahian sengit yang melibatkan senjata tajam.
Dalam perkelahian tersebut, korban MH terkena tusukan terlebih dahulu pada bagian dada. Setelah menerima luka tusuk, korban sempat berteriak memanggil saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, pelaku YP segera melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), meninggalkan korban yang sudah terkapar.
Advertisement
Saksi yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dengan memberhentikan mobil pengguna jalan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sesampainya di rumah sakit, pihak medis menyatakan MH sudah meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Advertisement
Penangkapan Dramatis dan Jeratan Hukum
Setelah kejadian, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, dan Resmob Polda Kalsel segera bergerak melakukan penyelidikan. Mereka mengidentifikasi YP sebagai pelaku utama dan mulai memburunya. Upaya penangkapan dilakukan dengan cermat, termasuk pendekatan terhadap keluarga pelaku.
Kompol Chaidir menjelaskan, "Sebelumnya kami telah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku." Pendekatan ini membuahkan hasil, dan YP akhirnya berhasil dibekuk pada Minggu dini hari. "YP ditangkap pada Minggu dini hari, saat berada di Jalan A Yani Km 3,5 Kelurahan Kebun Bunga dari hasil pemeriksaan kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," jelas Kompol Chaidir.
Hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit mengungkap detail luka yang dialami korban MH. "Hasil pemeriksaan dari rumah sakit diketahui korban mengalami satu luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, luka tebasan pada bagian kepala sebelah kiri dan satu luka sayatan di bagian bahu sebelah kanan," tutur Kapolsek Banjarmasin Barat itu. Barang bukti kejahatan yang dilakukan YP juga telah diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Advertisement
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus pembunuhan bermotif cinta segitiga ini menjadi pengingat akan bahaya emosi yang tidak terkontrol dan pentingnya penyelesaian masalah tanpa kekerasan.
Sumber: AntaraNews