Kuasa Hukum dua YouTuber Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo, Nurwidiatmo ingin agar adanya win-win solution dalam kasus yang menyeret kliennya. Diketahui, keduanya merupakan terlapor atas laporan yang dibuat Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Tentunya kita ada upaya-upaya, win-win solution," kata Nurwidiatmo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9).
Nurwidiatmo belum bisa berbicara banyak. Sebab, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mengajukan penundaan pemeriksaan kepada kedua kliennya dengan alasan kesehatan.
"Tadi belum menyampaikan sesuatu, hanya mengatakan bahwa mohon dapat ditunda dulu, karena klien kami sedang sakit. Selanjutnya akan kami lanjutkan minggu depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Nurul Azizah Salsha Rosiade atau Azizah Salsha menyambangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/8). Kedatangan putri politisi Partai Gerindra ini untuk melaporkan akun media sosial TikTok dan juga YouTube terkait fitnah.
"Alhamdulillah kami sudah membuat laporan atas pelaporan kepada akun TikTok dan akun YouTube yang melakukan fitnah kepada Azizah dan hari ini sudah berjalan lancar," kata Kuasa Hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Dipo menyebut dua akun dilaporkan itu yakni akun TikTok atas nama @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo.
"Yang di mana di situ di akun itu ada namanya Muhammad Jannah (Bigmo) dan satu lagi Resbobb (Adimas Firdaus) yang di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya," ujar Dipo.
Menurut Dipo, laporan ini untuk memberi efek jera bagi masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial. "Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," kata dia.
Meski dua akun dilaporkan, Dipo mengatakan, akan ada beberapa orang yang nantinya dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait laporan dibuat Azizah.
"Yang satu akun ini mungkin dipanggil dulu mungkin ada mungkin 3 atau 4 orang. Kita lihat pemilik akunnya siapa dulu. Mungkin ada 3 orang, termasuk yang 2 orang itu," ujar Dipo.
Dua akun media sosial itu dilaporkan terkait dengan Pasal dalam laporan dengan nomor surat laporan LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI ini yaitu Pasal 27 ayat a, juncto Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal KUHP 310 dan 311 ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
"Barang buktinya tadi kita sudah menyampaikan dua akun tersebut, dua akun tersebut dan record dari podcast yang dilakukan oleh akun tersebut," ujar Dipo.
Advertisement