Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara Pos Pelayanan Jailolo telah melakukan tindakan tegas. Mereka memusnahkan sebanyak 100 kilogram daging babi yang masuk tanpa dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya.
Pemusnahan ini dilaksanakan pada Kamis (11/9) di Jailolo, Halmahera Barat, setelah daging babi tersebut ditemukan pada Senin (8/9). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi Maluku Utara dari ancaman penyakit hewan berbahaya, khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk mempertahankan status zona hijau PMK yang saat ini masih dimiliki wilayah tersebut. Hal ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam hayati di Maluku Utara.
Advertisement
Advertisement
Tindakan Tegas Demi Zona Hijau Maluku Utara
Pemusnahan 100 kilogram daging babi tanpa dokumen ini adalah upaya serius Karantina Maluku Utara dalam menjaga biosekuriti daerah. Sugeng Prayogo menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memastikan Maluku Utara tetap aman dari hama dan penyakit hewan berbahaya, termasuk PMK.
“Tindakan tegas pemusnahan ini dilakukan guna menjaga Maluku Utara tetap bebas dari ancaman hama dan penyakit hewan berbahaya, seperti PMK. Terpenting langkah ini untuk menjaga status zona hijau yang saat ini masih dimiliki wilayah ini,” kata Sugeng Prayogo di Ternate, Jumat.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, populasi hewan rentan PMK di Maluku Utara cukup signifikan. Tercatat ada 111.175 ekor sapi, 1.508 ekor kerbau, 145.601 ekor kambing, dan 52.126 ekor babi.
Advertisement
Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga sumber daya alam hayati ini dengan melaporkan kepada karantina dan mematuhi peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini akan mendukung upaya pemerintah dalam mempertahankan status kesehatan hewan di Maluku Utara.
Advertisement
Kronologi Penemuan dan Prosedur Pemusnahan
Kronologi penemuan daging babi ilegal ini bermula dari pengawasan rutin yang dilakukan petugas Karantina. Mereka mendapati sebuah boks tanpa segel karantina di KM Permata Obi yang berasal dari Manado pada Senin (8/9).
Setelah diperiksa, boks tersebut berisi daging babi dan pemilik barang tidak dapat menunjukkan dokumen karantina serta sertifikat veteriner dari pelabuhan asal. Pemilik barang kemudian diberi waktu 3x24 jam untuk melakukan penolakan atau mengembalikan barang ke daerah asal.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, daging babi tersebut tidak juga dikembalikan. Dengan demikian, daging babi yang masuk secara ilegal ini harus dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Advertisement
Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur daging dan menyiramnya dengan cairan EM4 (Effective Microorganism_4) untuk mempercepat proses dekomposisi. Selanjutnya, area sekitar juga disemprot disinfektan guna mencegah penyebaran mikroorganisme berbahaya.
Advertisement
Implementasi Biosekuriti dan Perlindungan Sumber Daya Hayati
Tindakan Karantina Maluku Utara ini sejalan dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal tersebut mengatur bahwa pemusnahan media pembawa berupa hewan, ikan, dan tumbuhan, atau produknya dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Cara pemusnahan yang sesuai meliputi membakar, menghancurkan, mengubur, atau cara lain yang relevan. Hal ini memastikan bahwa komoditas yang dimusnahkan tidak lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit.
“Pemusnahan dengan cara yang sesuai, media pembawa atau komoditas tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit, serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati,” ujar Sugeng.
Advertisement
Barantin secara konsisten melakukan tindakan karantina sebagai implementasi sistem biosekuriti. Sesuai arahan Kepala Barantin, lembaga ini berkomitmen memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati melalui pertahanan hayati (biodefense) yang kuat dan terkoordinasi.
Sumber: AntaraNews