Jokowi Kembali Digugat di PN Solo Terkait Ijazah Palsu oleh Dua Alumnus UGM

Gugatan tersebut sudah dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025 dan terregistrasi dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Jokowi Kembali Digugat di PN Solo Terkait Ijazah Palsu oleh Dua Alumnus UGM
Jokowi mengatakan sudah saatnya membawa tuduhan kepemilikan ijazah yang sudah lama dilayangkan kepadanya ke ranah hukum. (merdeka.com/Arie Basuki) (© 2025 Liputan6.com)

Dua alumnus Universitas Gajah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kuasa Hukum penggugat, Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan tersebut sudah dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025. Gugatan tersebut juga sudah terregistrasi di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Selain Jokowi ada 3 nama lain yang ikut digugat. Yakni Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro, dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Pak Jokowi, Kapolri, UGM dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018. Dan sudah memenjarakan 2 orang, Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah di penjara," ujar Taufiq.

Dikatakan Taufiq, Top Taufan Hakim merupakan alumnus UGM jurusan Akuntasi tahun 2001 dan Bangun Sutoto alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM lulus tahun 2005.

"Kami telah mengirimkan notifikasi gugatan citizen lawsuit tersebut kepada para tergugat pada tanggal 19 Agustus 2025 yang memberitahukan akan menggugat dalam tenggang waktu 7 hari setelah notifikasi dikirim," terang Taufiq.

Taufiq mengatakan panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo untuk menghadiri sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 16 September 2025, pukul 10.00 WIB.

Pengacara senior YB Irpan, mengaku sudah ditunjuk Jokowi untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus tersebut. Saat ini pihaknya sedang menganalisa gugatan tersebut. Menurut dia, gugatan CLS memiliki sejumlah karakteristik.

"Pertama, tergugatnya adalah penyelenggara negara. Kedua, objek sengketanya tentang hak-hak warga negara yang tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara," ungkapnya.

"Sekarang persoalannya adalah apakah substansi gugatan yang diajukan oleh Saudara Top Taufan tersebut telah memenuhi kriteria gugatan CLS?," ungkap Irpan seusai bertemu Jokowi di kediaman pribadi, Sumber, Banjarsari Solo, Kamis (11/9).

Irpan menyebut gugatan itu memposisikan Jokowi sebagai penyelenggara negara. Kenyataannya saat ini kliennya sudah merupakan warga biasa.

"Pak Jokowi saat ini statusnya sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama seperti halnya kami. Tdak ada kewenangan sebagai penyelenggara negara,” ucapnya.

Rekomendasi