Fakta Unik Korupsi RSUD Rejang Lebong: Kejari Terima Pengembalian Rp300 Juta dari Tersangka

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berhasil menerima pengembalian kerugian negara Rp300 juta dalam kasus dugaan korupsi RSUD Rejang Lebong. Simak detail lengkapnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik Korupsi RSUD Rejang Lebong: Kejari Terima Pengembalian Rp300 Juta dari Tersangka
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berhasil menerima pengembalian kerugian negara Rp300 juta dalam kasus dugaan korupsi RSUD Rejang Lebong. Simak detail lengkapnya! (Merdeka.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, baru-baru ini menerima pengembalian sejumlah besar uang kerugian negara. Pengembalian dana ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran makan-minum pasien dan nonpasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong. Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp800 juta dari total anggaran Rp2,3 miliar yang dialokasikan.

Pada Kamis (4/9), penyidik Kejari Rejang Lebong secara resmi menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp300 juta. Dana tersebut berasal dari salah satu tersangka berinisial DP, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD RSUD Rejang Lebong. Uang yang telah dikembalikan ini langsung disita dan dititipkan ke rekening penampungan khusus.

Heronimus Tafonao, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, menjelaskan bahwa pengembalian ini diharapkan menjadi pertimbangan dalam penentuan hukuman bagi tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus korupsi ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh tim penyidik Kejari Rejang Lebong.

Detail Pengembalian Dana dan Penetapan Tersangka Korupsi RSUD Rejang Lebong

Uang pengembalian sebesar Rp300 juta dari tersangka DP diserahkan oleh pihak keluarganya kepada Kejari Rejang Lebong. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp278 juta diserahkan langsung, ditambah dengan sekitar Rp22 juta yang disita saat penggeledahan di rumah tersangka DP pada Rabu malam (3/9). Proses pengembalian ini menunjukkan komitmen untuk memulihkan kerugian negara.

Tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan-minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023. Kedua tersangka tersebut adalah DP, selaku PPK kegiatan BLUD RSUD Rejang Lebong, dan Ri, seorang ASN RSUD Rejang Lebong. Ri juga diketahui merupakan pemilik CV Agapi Mitra, yang menjadi mitra pengadaan makan-minum di RSUD setempat.

Setelah penetapan kedua tersangka, penyitaan aset juga dilakukan terhadap milik DP maupun Ri. Aset yang disita meliputi sertifikat rumah, uang tunai, hingga kendaraan roda dua. Penyitaan ini merupakan langkah jaminan atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka, dengan janji pengembalian jika nilai aset melebihi kerugian negara.

Perkembangan Penyelidikan dan Potensi Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong

Sejauh ini, tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 orang saksi. Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk menggali lebih dalam detail kasus dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Setiap keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

Heronimus Tafonao menegaskan bahwa kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka lebar. Pengembangan kasus akan terus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan. Kejari Rejang Lebong berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

Kasus dugaan korupsi anggaran makan-minum di RSUD Rejang Lebong ini menjadi perhatian serius. Total kerugian negara yang mencapai Rp800 juta menunjukkan skala masalah yang signifikan. Upaya pengembalian dana dan penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi