Polisi mengumumkan enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penghasutan hingga memantik terjadinya kerusuhan di DPR/MPR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mereka disangkakan menghasut, merekrut pelajar, sampai menyebar ajakan rusuh via media sosial.
"Tim Satgas Penegakan Hukum Aksi Anarkis saat ini sedang menangani perkara, ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka, pemeriksaan tersangka masih berlangsung," kata Ade Ary dalam keterangan pers, Selasa (2/9/2025).
Dia menjelaskan, enam orang tersangka punya peran masing-masing. Pertama, Delpedro Marhaen selaku Direktur Lokataru. Ade Ary menyebut, dia sebagai admin akun instagram @lokataru_foundation.
Kedua, Mujaffar Salim (MS), selaku staf Lokataru, admin akun instagram @blokpolitikpelajar. Ketiga, Syahdan Husein (SH), admin akun instagram @gejayanmemanggil. Keempat, KA, admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
Polisi menuding mereka berempat berkolaborasi dengan akun lain menyebar ajakan aksi, khususnya ke kalangan pelajar sehingga berujung ricuh.
Sementara, FL, admin akun TikTok @fighaaaaa polisi menyebutnya menyiarkan live ajakan ke pelajar pada 25 Agustus. Sedangkan, RAP, admin akun IG @RAP membuat tutorial bom Molotov dan mengkoordinir kurir di lapangan.
Kerusuhan sendiri meletus pada 25 dan 28 Agustus. Massa, yang diantaranya pelajar, terprovokasi datang ke DPR. Mereka melempar batu, membakar motor, halte busway, merusak gedung, bahkan ada aksi penjarahan di sejumlah titik Jakarta.
"Beberapa akun di media sosial yang menyiarkan ajakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR-MPR RI sehingga beberapa diantaranya melakukan pidana," tandas dia.