Polisi KSKP Bakauheni di Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung liar dalam jumlah besar. Sebanyak 1.300 ekor burung ditemukan di dalam sebuah bus saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni. Kejadian ini terjadi pada Jumat malam, 22 Agustus, sekitar pukul 22.00 WIB, menunjukkan masih maraknya praktik ilegal.
Penangkapan ini mengungkap jaringan perdagangan satwa liar ilegal yang menjadikan Pelabuhan Bakauheni sebagai jalur transit utama. Burung-burung tersebut, beberapa di antaranya spesies dilindungi seperti burung cucak hijau dan jalak suren, berasal dari Sumatera Selatan. Penyelundupan ini bertujuan untuk dipasarkan di wilayah Jakarta.
Selain mengamankan ribuan burung, petugas juga menangkap seorang terduga pelaku berinisial HAE. Kasus penyelundupan burung ini menunjukkan tantangan besar dalam memberantas kejahatan lingkungan. Aparat berwenang terus berupaya memberantas kejahatan terhadap satwa liar di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penggagalan Penyelundupan Burung
Kepala KSKP Bakauheni, Ajun Komisaris Polisi Edy Saputro, menjelaskan bahwa timnya mengamankan berbagai jenis burung. Baik spesies yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi turut menjadi korban dalam upaya penyelundupan ini. Penemuan ini terjadi saat inspeksi rutin terhadap sebuah bus penumpang di area pelabuhan.
Burung-burung tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa dokumen resmi yang sah. Mereka berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dan direncanakan akan dibawa menuju Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Di antara ribuan burung tersebut, terdapat dugaan kuat adanya spesies dilindungi seperti burung cucak daun sumatera dan jalak suren.
Petugas juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku bernama Hendrik Arum Eko Prasetyo. Pria ini merupakan warga Desa Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kasus penyelundupan satwa liar.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Tantangan Penegakan Hukum
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah pengiriman burung tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pelaku memanfaatkan jalur darat dan laut melalui Pelabuhan Bakauheni sebagai titik transit strategis. Pelabuhan ini memang dikenal sebagai salah satu pintu gerbang utama menuju Pulau Jawa, sehingga sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
Perdagangan satwa liar ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. KSKP Bakauheni mencatat bahwa pelabuhan ini sering menjadi jalur perlintasan utama. Upaya penyelundupan burung dan satwa lainnya terus terjadi, memerlukan pengawasan ketat dan koordinasi antar lembaga.
Setelah pengamanan, ribuan burung tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews