Menteri Ekraf Soal Pengusaha Kafe Takut Putar Lagu Indonesia: Kalau Menggunakan Sebaiknya Bayar

Apabila kafe atau pihak lain sebaiknya membayarkan royalti apabila menggunakan lagu-lagu hak cipta.

Lizsa Egeham
Oleh Lizsa Egeham - Reporter
Menteri Ekraf Soal Pengusaha Kafe Takut Putar Lagu Indonesia: Kalau Menggunakan Sebaiknya Bayar
Menteri Ekraf Soal Pengusaha Kafe Takut Putar Lagu Indonesia: Kalau Menggunakan Sebaiknya Bayar (Merdeka.com)

Menteri Ekonomi dan Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya angkat bicara soal fenomena kafe dan tempat usaha takut memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia. Riefky menilai apabila kafe atau pihak lain sebaiknya membayarkan royalti apabila menggunakan lagu-lagu hak cipta.

"Ya sebetulnya kalau kita memang menggunakan ya sebaiknya kan kita bayarkan," kata Riefky di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8).

Menurut dia, pencipta dan pengarang lagu harus menerima royalti dengan adil. Riefky menyebut pembagian royalti juga harus dipastikan sampai ke pencipta dan pengarang lagu yang berhak menerima.

"Tetapi yang harus dipastikan adalah akuntabilitas dari kolektifnya sehingga sampai kepada para yang berhak," jelasnya.

Di sisi lain, Riefky menilai pentingnya kebijakan yang adil untuk para pengguna lagu dalam membayarkan royalti. Untuk itu, dia mendorong agar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ditata ulang.

"Nah untuk itu, saat ini kan ada inisiatif DPR yang rencananya akan juga merevisi Undang-Undang Hak Cipta itu kira-kira," tutur Riefky.

Janji Pemerintah Bereskan Royalti

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berjanji pemerintah akan mencari solusi terbaik terkait fenomena kafe dan tempat usaha takut memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia. Hal ini dikarenakan para pemilik usaha tersebut akan dikenakan royalti sesuai ketentuan.

"Ya, kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Dia memahami hak yang sedang diperjuangkan oleh para pencipta lagu. Disisi lain, Prasetyo mengatakan ada pihak yang berpendapat tak perlu ada royalti apabila lagu-lagu tersebut sudah dikomersialkan kepada publik.

"Di satu sisi memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita pencipta lagu. Tapi juga ada sebagian juga yang merasa bahwa kalau itu domain publik, kemudian juga kalaupun dalam tanda kutip dianggap dikomersialisasikan itu, tetapi bentuknya seperti hanya diputar di kafe atau di rumah makan, ada juga yang berpendapat bahwa kalau seperti itu bentuknya ya enggak masalah," jelasnya.

Prasetyo menyampaikan ada pula pihak yang berpendapat royalti dikenakan apabila karya musik memberikan keuntungan besar kepada pengguna lagu. Misalnya, apabila lagu dibawa di sebuah event atau digunakan di platform tertentu.

"Sebagian kan berpendapat kalau dikomersialisasikan dalam bentuk misalnya itu di platform-platform atau di show-show, event-event tertentu yang memang itu menghasilkan keuntungan. Ada yang berpendapat bahwa itulah yang harus diatur pembagian haknya kepada yang penciptakan lagu," tutur Prasetyo.

Dia menuturkan pemerintah akan duduk bersama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan polemik hak cipta dan royalti lagu. Prasetyo memastikan pemerintah akan berperan aktif dan mencarikan solusi terbaik untuk semua pihak.

"Kita sedang cari jalan keluar terbaiknya. Bukan dipanggil lah, kita duduk bareng lah," ujar Prasetyo.

Rekomendasi