Pramono Pilih Eks Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Jadi Komisaris Utama Food Stasion

Saat ini, Teguh juga menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Pramono Pilih Eks Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Jadi Komisaris Utama Food Stasion
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (Liputan6.com)

Gubernur Jakarta, Pramono Anung menunjuk Eks Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya. Teguh pernah memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur pada Oktober 2024 hingga Februari 2025 atau sebelum Pramono menjabat sebagai Gubernur Jakarta definitif.

Saat ini, Teguh juga menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) beserta seluruh jajaran Komisaris, Direksi, dan Pegawai menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Bapak Teguh Setyabudi atas pelantikan sebagai Komisaris Utama Food Station,” demikian keterangan dalam unggahan akun Instagram foodstation_jkt, dikutip Selasa (5/8/2025).

Jajaran manajemen Food Station berharap, diangkatnya Teguh sebagai komisaris utama, perusahaan daerah ini bisa memperkuat perannya dalam mendukung tujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait ketahanan pangan.

Selain itu, kehadiran Teguh juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan secara baik, serta memperluas kontribusin PT Food Station terhadap pembangunan di daerah dan nasional.

“Semoga Bapak senantiasa diberikan kelancaran dan kesuksesan dalam menjalankan amanah, serta membawa semangat baru dalam mendorong transformasi dan kemajuan berkelanjutan bagi PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda),” tulisnya.

Diketahui, PT Food Station belakangan ini jadi sorotan usai tiga pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri. Mereka adalah Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.

Meski tiga pejabat food station ditetapkan sebagai tersangka, Pramono memastikan, layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.

Rekomendasi