Hasto Kristiyanto sudah kembali menghirup udara bebas. Remisi yang diberikan Presiden Prabowo mengurangi masa tahanan untuk seluruhnya. Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum akan mengembalikan barang bukti yang pernah disitanya.
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, penahanan barang bukti bertujuan untuk kepentingan pendalaman penyidik dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Buronan Harun Masiku.
"Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (5/8).
Budi beralasan, masih ditahannya barang bukti disebabkan kasus masih berjalan seiring belum ditemukannya keberadaan Harun Masiku.
"Karena dalam perkara ini juga masih berjalan. Ada beberapa pihak lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini. Karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi," tegas Budi.
Budi memastikan, kasus tersebut akan dituntaskan dan prosesnya akan dilakukan secepat mungkin.
"Artinya kita maju terus pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka kita proses secepatnya," kata dia.
Sebagai informasi, barang bukti yang disita KPK dari Hasto adalah surat berupa catatan dan barang bukti elektronik. Barang bukti itu disita saat KPK melakukan penggeledahan di kediaman Hasto, Kebagusan Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.