Disentil Megawati 'Sedih Lihat KPK Sekarang', Begini Reaksi Ketua Setyo Budi

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputi melalui pidatonya saat kongres partai di Bali sempat berkelakar soal hukum yang tak berpihak.

Muhammad Radityo Priyasmoro
Disentil Megawati 'Sedih Lihat KPK Sekarang', Begini Reaksi Ketua Setyo Budi
Disentil Megawati 'Sedih Lihat KPK Sekarang', Begini Reaksi Ketua Setyo Budi (Merdeka.com)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah menghirup udara bebas. Usai diberikan amnesti Presiden Prabowo, hukuman 3,5 tahun penjara terhadap keterlibatannya dalam kasus suap buron Harun Masiku tidak lagi berlaku.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputi melalui pidatonya saat kongres partai di Bali sempat berkelakar soal hukum yang tak berpihak kepada keadilan. Dia menyebut, Hasto adalah salah satu contohnya.

"Saya minta kepada Yang di Atas, bukan minta apa-apa, keadilan yang hakiki pada orang-orang yang dibuat dari sisi hukum diperlakukan tidak adil. Banyak, Saudara-saudara. Pak Hasto itu hanya sebagai contoh soal saja," kata Megawati.

Ia mengaku sedih mengapa KPK melakukan hal tersebut. Padahal KPK adalah lembaga antirasuah yang dibentuknya saat menjadi presiden Indonesia.

"Kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main. Saya lah yang membuat, namanya Komisi Pemberantasan Korupsi. Coba teman-teman, kalau sekarang modelnya kaya begini, lalu bagaimana? Coba saja dipikir. Kan aneh, saya merasa aneh kok," sindir Megawati.

Tiga Kali Berturut Menang, Megawati Peringatkan PDIP Jateng: Jangan Lagi Permalukan Saya!
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan peringatan keras kepada DPD PDIP Jateng agar tidak lagi mempermalukan dirinya, mengingat sejarah kemenangan partai di wilayah tersebut. Planet Merdeka

Menanggapi hal itu, KPK sebagai pihak yang berperkara dengan Hasto buka suara. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, kerja-kerja yang dilakukan penyidiknya sudah valid lewat vonis majelis hakim. Dia pun berkeyakinan, KPK sudah menegakkan hukum secara prosedural terhadap mereka yang berperkara.

"Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan artinya yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, status itu melekat," tegas Setyo kepada awak media di Jakarta, Senin (4/8).

Soal amnesti diberikan presiden, Setyo tidak mau menanggapi. Menurut dia hal itu sepenuhnya kewenangan Prabowo sebagai kepala negara.

"Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden," singkatnya menandasi.

Rekomendasi