Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dipastikan segera bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Hal ini setelah keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi ditekan oleh Prabowo Subianto.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya mengapresiasi atas terbitnya Keppres tentang abolisi. Tapi beliau berharap agar kejadian yang menimpanya dijadikan momentum untuk pembenahan sistem peradilan pidana di Indonesia.
"Karena beliau mengalami langsung kondisinya dan ini akan berbahaya kalau kita biarkan dan ini kepentingannya bukan hanya untuk kepentingan pak Tom, tapi untuk kepentingan semua masyarakat Indonesia supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan itu pesannya beliau," kata dia kepada wartawan, Jumat (1/8).
Lebih lanjut, Ari mengatakan, kliennya saat ini tengah mempersiapkan barang-barangnya dan berpamitan kepada sesama tahanan.
"Saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan lain jadi banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam kenangan-kenangan dari pak Tom surat-surat buat anaknya, istrinya, buat saudaranya yang lagi ujian banyak sekali. Jadi Pak Tom lagi sibuk buatin surat," ucap dia.
Advertisement
Rencana Tom Lembong
Ary sendiri belum bisa membeberkan secara gamblang terkait langkah ke depan kliennya. Namun, dia memastikan kliennya tetap berkomitmen untuk ikut memperjuangkan keadilan.
"Komitmen Pak Tom Lembong dia akan berdiri bersama kawan-kawan untuk menegakkan keadilan, Insya Allah," tandas dia.