Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa negara yang mendukung kemaslahatan harus didukung seluruh elemen masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara pembukaan Internasional Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 yang berlangsung di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu, 26 Juli 2025.
"Hari ini kita bertemu, bersinergi, saling menguatkan antara kekuatan negara dan agama dalam relasi yang simbiotik. Saling dukung untuk mewujudkan kemaslahatan. Bagaimana praktik kenegaraan kita; apakah sudah mewujudkan kemaslahatan? Dan apakah agama sebagai pelita sudah optimal menyinari ulil amri? Jika terbukti mendatangkan maslahat dan tidak melanggar syariat harus didukung. Fatwa hadir memberi penguatan. Sebaliknya, jika mendatangkan mafsadah, Fatwa hadir mengingatkan dan memperbaiki, dengan komitmen ishlah. Tentu dengan penuh hikmah," ungkap Prof Ni'am.
Dalam penjelasannya, Prof Ni'am menyatakan bahwa hubungan antara ulama dan umaro adalah dengan mendukung kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan dan memberikan masukan untuk perbaikan kebijakan.
"Tugas dan kewajiban kita untuk memberikan penguatan jika kebijakan negara diambil untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariah. Kabinet Merah Putih memiliki perhatian terhadap perwujudan kemaslahatan, seperti kebijakan MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, pemeriksaan kesehatan, dan program-program populis lainnya," jelasnya.
Namun, dia menambahkan bahwa kebijakan negara yang bertujuan baik bisa saja bertentangan dengan aturan agama, sehingga agama perlu hadir untuk mengingatkan dan memperbaiki agar kebijakan publik benar-benar membawa maslahat.
"Bahkan bisa jadi kebijakan negara, termasuk pembentuk Undang-Undang, saat merumuskan aturan ternyata bertentangan dengan aturan agama, maka perlu diingatkan dan diperbaiki. Di sinilah peran MUI dengan fatwa-fatwanya hadir dalam menjalankan tugas kemitraan dengan Pemerintah," ujarnya.
Contoh konkret yang diberikan oleh Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini adalah fatwa MUI yang membetulkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 43 ayat (1). Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa anak di luar pernikahan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, yang sesuai dengan hukum fikih Islam.
"Kemudian muncul Putusan MK di Februari 2012 yang mengubah norma dengan menetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi. Ini jelas bertentangan dengan fikih. Sementara putusan MK final dan binding, secara otomatis berlaku. Fatwa MUI hadir menchallange dan mengoreksi, bahwa anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Fatwa ini kemudian menjadi rujukan hakim Agama," paparnya.
Prof Ni'am juga menekankan bahwa pada tahun 2012, MUI menetapkan fatwa yang menyatakan bahwa taat kepada ulil amri adalah suatu kewajiban, meskipun ketaatan tersebut tidak bersifat mutlak.
"Begitu ulil amri merumuskan kebijakan dan tasharufnya untuk kemaslahatan, wajib hukumnya taat. Namun, ketaatan itu harus memenuhi tiga syarat: tasharufnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, berorientasi pada kemaslahatan umum, dan jika berkaitan dengan substansi keagamaan, maka harus dimusyawarahkan dengan lembaga keagamaan yang berkompeten," tuturnya.
Kegiatan ACFS ke-9 dibuka secara langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan akan berlangsung dari 26 hingga 28 Juli 2025 di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, dengan tema 'Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa'.
Advertisement
Dihadiri oleh Berbagai Tokoh
Dalam acara ini, sejumlah tokoh penting hadir, seperti Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Ketua BAZNAS RI Noor Ahmad, dan Ketua MK 2003-200 Jimly Asshidiqie. Selain itu, terdapat juga Hakim Agung Mahkamah Agung Imran Rasyadi, Guru Besar Ilmu Hukum UI Heru Susetyo, serta Guru Besar Ekonomi Islam UIN Bandung Jaih Mubarak.
Tak ketinggalan, Guru Besar Ushul Fiqh UIN Yogyakarta Shofiyullah Muzammil, Sekjen Fatwa Darul Ifta Mesir Syeikh Owaidlah Utsman, dan MKI Malaysia Arif Saleh Rosman turut berpartisipasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh 125 orang yang terdiri dari pengkaji, akademisi, dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi, Ma'had Aly, serta lembaga fatwa Ormas Islam. Selain itu, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa juga ikut serta dalam kajian khusus mengenai fatwa-fatwa MUI. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen untuk mendalami dan memahami berbagai aspek fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.