Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Nurhayadi bin Nurhedi, pemilik domain ilegal Raja Film hari ini. Nurhayadi terbukti menayangkan konten berhak cipta milik Vidio Dot Com (Vidio) tanpa izin.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider kurungan selama 3 bulan apabila denda tidak dibayar.
Terdakwa yang hadir seorang diri di ruang sidang Cakra menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan). Majelis Hakim pun menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada 8 Juli 2025 mendatang.
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Tim Cyber Patrol Anti-Piracy Vidio yang menemukan website milik Raja Film aktif sejak 11 Januari 2019.
Terdakwa menayangkan secara ilegal sejumlah Vidio Original Series populer seperti Open BO, My Nerd Girl, Santri Pilihan Bunda, Ratu Adil, dan Cinta Pertama Ayah.
"Proses hukum ini menjadi langkah penting dalam penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Tuntutan yang diajukan JPU hari ini menunjukkan bahwa pembajakan konten adalah tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi," kata Kuasa hukum Vidio, Ebeneser Ginting, S.H., selaku Managing Partner dari Kantor Hukum Ginting & Associates Law Oce dalam keterangannya, Selasa (1/7).
Advertisement
Dari hasil investigasi, pemilik domain berinisial NS, yang berdomisili di Lampung, berhasil diamankan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten.
Situs tersebut diketahui memiliki jumlah pengunjung hingga 7,7 juta, dan telah menyebabkan kerugian signikan bagi Vidio sebagai pemegang hak cipta resmi.
"Kasus ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat bahwa hak kekayaan intelektual, khususnya terhadap konten digital, dilindungi secara tegas oleh hukum Indonesia. Kami berharap putusan nantinya dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi terdakwa, tapi juga bagi pelaku pembajakan digital lainnya," ujar dia.
Vidio menegaskan komitmennya untuk terus melindungi karya kreator Indonesia dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembajakan digital. Vidio juga mengajak masyarakat untuk selalu menikmati tayangan secara legal demi mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.