Saksi ahli sidang terdakwa Hasto Kristiyanto, Maruarar Siahaan selaku mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, segala hal yang tertera pada putusan peradilan namun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka dapat diyakini dan dianggap sebagai suatu kebenaran.
Hal itu disampaikan Maruarar dalam sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Awalnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyinggung soal asas kepastian hukum. Dia meminta Maruarar menjelaskan soal asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.
"Saudara ahli bahwa saya ingin menanyakan dari pandangan ahli bahwa mengenai Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap benar dan mengikat. Bisa saudara ahli sedikit jelaskan kepada kita?,” tanya Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6).
"Res Judicata artinya bahwa putusan yang sudah berkekuatan, Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, itu putusan isinya itu adalah dianggap kebenaran," jawab Maruarar.
Dalam asas tersebut, semua isi yang ada pada putusan inkrah dapat disebut sebagai kebenaran. Sehingga tidak boleh dipermasalahkan di kemudian hari.
"Sejauh mana putusan itu dianggap kebenaran? Tentu menyangkut semua isi yang ada di situ, menyangkut juga semua diktumnya, tapi juga menyangkut fakta-fakta yang ada di dalam putusan itu," jelas dia.
"Dia menjadi suatu dianggap kebenaran, tidak boleh lagi dipersoalkan ketika ada di kemudian hari, ada sesuatu masalah yang menyebabkan itu akan diangkat kembali," sambungnya.
Maruarar mengatakan, asas Res Judicata juga mengikat kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Seperti dalam putusan pidana yaitu terdakwa, penyidik, penuntut umun, penyelidik, hingga negara.
"Saya kira akan mengikat, dan res judicata termasuk atau seluruh isinya, diktumnya, data-datanya itu harus diterima sebagai kebenaran. Itu yang saya pahami tentang res judicata yang juga dipegang teguh dalam jurisprudensi Mahkamah HAM eropa juga," Maruarar menandaskan.
Advertisement
Dakwaan Hasto
Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.