Tersangka perintangan penyidikan korupsi, Marcella Santoso mengakui perbuatannya menghalangi penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah, CPO dan gula.
Puncak dari perintangannya itu membuat para terdakwa korupsi korporasi Wilmar group, Permata Hijau dan Musim Mas Grup grup mendapatkan vonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Perintangan penyidikan itu dilakukan bersama-sama dengan Junaedi Saibih selaku advokat, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bachtiar dan M Adian Muzaki yang mengerahkan kurang lebih 150 buzzer untuk memberitakan hal negatif terhadap Kejagung.
Pernyataannya itu disampaikan Marcella melalui video saat konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (17/6).
Awalnya Marcella mengakui sempat membuat postingan yang menyudutkan Kejagung saat mengusut kasus korupsi timah, CPO, dan importasi gula. Hanya saja dia mengaku bahwasanya postingannya itu sama sekali tidak berkaitan dengan kasus yang diusut Kejagung.
Postingannya itu menyangkut Jaksa Agung, Sianita Burhanudin dan anak buahnya. Dia juga sempat menyinggung perihal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga mengenai Indonesia Gelap.
"Dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani. Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap," kata dia.
Marcella mengaku postingan bernarasi negatif pemerintahan hingga institusi penegakkan hukum karena kelalaiannya karena tidak mengecek kembali postingannya itu.
"Saya menyadari bahwa konten-konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dan terdampak," ucap Marcella sambil menahan tangis.
"Untuk itu dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada bapak-bapak dan mungkin pihak lain yang terkait dan terdampak," tambahnya.
Sejatinya, Marcella tidak memiliki dendam terhadap institusi penegak hukum, khususnya pada Kejagung yang tengah gencar-gencarnya menangani pelbagai kasus rasuah.
Konten yang menyudutkan korps Adhyaksa itu juga, kata dia baru didapatkan setelah penyidik Kejagung mengusut perintangan penyidikan tersebut.
Sambil memakai rompi tahanan merah muda khas Kejagung, Marcella tersedu-sedu meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tersakiti akan postingannya itu.
"Saya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak terkait dan terdampak akan dipulihkan oleh Tuhan dan akan dibalas dengan berkat dan berkah yang selalu berkelimpahan dan melindungi perjalanan karir bapak-bapak ke depan dan perjalanan pemerintahan Indonesia yang sangat saya cintai," ujar Marcella.
"Semoga pintu maaf bisa terbuka setidaknya bagi saya dan saya berdoa untuk yang terbaik ke depannya Bapak-Bapak semua. Terima kasih. Amin," tutup dia.
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dari kasus perintangan penyidikan CPO, Timah, dan importasi gula. Di antaranya Marcella Santoso dan Junaedi Saibih yang merupakan seorang advokat.
Lalu Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki.