TNI AD Sebut Perlu Pertemuan Teknis dengan Kemendagri Bahas Sengketa 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Pembahasan soal nasib empat pulau tersebut sudah lama dan melewati proses panjang serta melibatkan berbagai pihak.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
TNI AD Sebut Perlu Pertemuan Teknis dengan Kemendagri Bahas Sengketa 4 Pulau Aceh dengan Sumut
TNI AD Sebut Perlu Pertemuan Teknis dengan Kemendagri Bahas Sengketa 4 Pulau Aceh dengan Sumut (Merdeka.com)

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengaku belum mengetahui secara detail terkait dengan berpindahnya administratif empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui, pembahasan soal nasib empat pulau tersebut sudah lama dan melewati proses panjang serta melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Provinsi Aceh, Provinsi Sumut, Kabupaten Aceh Singkil, Pemda Tapanuli Tengah, Badan Informasi Geospasial (BIG), pihak TNI AL, TNI AD.

"Saya terus terang saya belum mengetahui detail teknis berkaitan dengan hal tersebut ya, mungkin nanti tahap awal mas bisa coba tanyakan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Wahyu kepada wartawan di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

"Karena tentu, kemarin yang disampaikan Mendagri saya memang sempat mendengar tapi itu baru konsep awal," sambungnya.

Dia menjelaskan, terkait hal itu juga diperlukan pertemuan untuk melakukan pembahasan secara teknis dengan tiga matra TNI.

"Setelah itu kan tentu perlu ada suatu pertemuan teknis antara Kementerian Dalam Negeri, Mabes TNI lalu dengan TNI Angkatan Darat atau TNI Angkatan Laut atau TNI Angkatan Udara sesuai dengan matra yang dibutuhkan," jelasnya.

"Jadi saya belum bisa bicara secara teknis, karena itu baru pertama disampaikan Menteri Dalam Negeri. Nanti kita sampaikan kalau ada proses kegiatannya termasuk satuan mana yang digunakan mekanisme kita akan sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Perpindahan kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil ke Provinsi Sumut tepatnya Tapanuli Tengah menuai polemik. Banyak pihak mempertanyakan alasan krusial Kementerian Dalam Negeri akhirnya memutuskan empat pulau di perbatasan Sumut dan Aceh harus berpindah.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut pembahasan soal nasib empat pulau tersebut sebenarnya sudah lama dan melewati proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Provinsi Aceh, Provinsi Sumut, Kabupaten Aceh Singkil, Pemda Tapanuli Tengah, Badan Informasi Geospasial (BIG), pihak TNI AL, TNI AD.

"Ini kan lama, sudah lama dari tahun 2007 atau 2008 dan itu, sudah ada masing-masing berargumen," kata Tito usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).

Rekomendasi