Penyidikan kasus kekerasan seksual di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh tersangka Priguna Anugerah Pratama terhadap 3 korban perempuan telah selesai. Dalam aksinya, Priguna terlebih dahulu membius para korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, obat bius yang digunakannya diambil tersangka dari RSHS.
“Iya semua dari dalam. Diambil dari dalam (RSHS),” katanya, saat dihubungi wartawan, Senin (9/6/2025).
Terkait temuan ini, dia pun mengimbau agar akses terhadap obat bius di rumah sakit dapat menjadi evaluasi untuk diperketat agar tidak disalahgunakan lagi.
"Iya (harus dievaluasi)," ujarnya.
Dari hasil uji toksikologi terhadap para korban, terungkap adanya kandungan obat bius dalam darah yang menyebabkan mereka tidak berdaya. Selain itu, hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka menunjukkan bahwa Priguna memiliki ketertarikan seksual terhadap perempuan dalam keadaan pingsan atau tak sadarkan diri.
Advertisement
Kena Pasal Berlapis
Meski ada indikasi kelainan seksual, Priguna tak serta merta dapat lolos dari jerat hukuman. Surawan bilang terdapat pasal yang mengatur tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tak berdaya.
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ucapnya.
Adapun Undang-Undang yang dimaksud oleh Surawan adalah pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Seseorang di bawah kekuasaannya orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, polisi telah lebih dulu menerapkan yaitu Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga mempertimbangkan penerapan Pasal 64 KUHP yang mengatur tentang perbuatan kejahatan berulang.
"12 tahun ditambah pemberatan nanti. Bisa sampai 17 tahun," ungkapnya.
Disinggung apakah ada korban tambahan dalam kasus ini, Surawan menyebut tidak ada. Kini, proses penyidikan telah rampung. Surawan mengatakan, penyidik akan segera melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Besok dikirim ke JPU,” ujarnya.
Dalam tahapannya, JPU akan memeriksa berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi (P19). Diketahui Kejati Jawa Barat telah menunjuk empat jaksa untuk perkara ini.
“Semoga lekas P21. Saat ini (tersangka) masih di Polda,” pungkasnya.