Pupus sudah asa terdakwa kasus uang palsu jaringan UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetodding untuk menjadi tahanan kota. Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Dyan Martha menolak permohonan pengalihan dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Makassar menjadi tahanan kota.
"Penahanan terhadap terdakwa tetap pada penetapan penahanan yang telah berkekuatan (hukum)," ujarnya saat sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (4/6).
Dyan menilai ditolaknya pengajuan Annar Salahuddin Sampetodding karena pertimbangan untuk kelancaran jalannya persidangan.
"Tetap berlaku penahanan tersebut dengan alasan demi kelancaran proses persidangan selanjutnya," tegasnya.
Majelis hakim menyarankan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan surat pembantaran jika mengeluh sakit.
Hakim mengatakan pengalihan tahanan tersebut ditolak agar proses persidangan berjalan lancar. Hakim juga berpesan bahwa Annar tetap bisa berobat jika merasa sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
"Apabila saudara terdawa merasa sakit, silakan mohon surat pembantaran dengan dasar surat keterangan dokter kepada Rutan tempat saudara ditahan," ucapnya.
Advertisement
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Sementara untuk agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban atas eksepsi atau bantahan dari terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. JPU menilai dakwaan terhadap Annar sudah memenuhi syarat formil.
"Penuntut umum tidak sependapat dengan materi eksepsi yang diajukan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding," ujar JPU.
Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Annar Sampetoding.
"Eksepsi yang diajukan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pada Rabu, 28 Mei 2025, tidak dapat diterima atau ditolak dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan," ucapnya.
Sementara itu Penasihat Hukum Annar Salahuddin Sampetoding, Ashar Hasanuddin mengaku tak mempermasalahkan isi jawaban JPU atas eksepsi dari kliennya. Ashar mengaku tetap menganggap surat dakwaan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur.
"Kami juga menyampaikan eksepsi, karena ada alasan-alasan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan sebelum dilakukannya penyusunan dakwaan dan sebagainya tidak sesuai prosedur hukum," kata dia.
Ashar mengatakan majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi kliennya diterima atau tidak. Rencananya sidang dengan agenda pembacaan putusan sela akan dilakukan Rabu (18/6).
"Artinya itu kan menjadi kewenangan dari majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam hal ini pak Annar Sampetoding. Itu merupakan kewenangan mutlak terhadap majelis hakim," ucapnya.