Aturan Siswa Masuk Jam 06.30 Pagi di Jabar Mulai Efektif Juli 2025

Penerapan siswa di Jabar masuk pukul 06.30 WIB akan efektif mulai tahun ajaran baru atau Juli 2025.

Aksara Bebey
Oleh Aksara Bebey - Reporter
Aturan Siswa Masuk Jam 06.30 Pagi di Jabar Mulai Efektif Juli 2025
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Grogol Selatan 08 Pagi, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar) (© 2025 Liputan6.com)

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan penerapan siswa di Jabar masuk pukul 06.30 WIB akan efektif mulai tahun ajaran baru atau Juli 2025. Aturan ini akan berlaku dari jenjang Paud-SMA dan sederajatnya.

"Waktu masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif. Itu jadi tidak merubah, hanya dipercepat ke 06:30 WIB," katanya, Selasa (3/6).

Dia menjelaskan wewenang pelaksanaan kebijakan yang berangkat dari Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan, ini berada di pemerintah daerah untuk jenjang Paud-SMP. Sedangkan, sisanya dari SMA/SMK dan sederajat tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Waktu masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif. Itu jadi tidak merubah, hanya dipercepat ke 06.30 WIB," jelasnya.

"Iya kan di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan bupati/wali kota ya, silakan bupati bisa menindaklanjuti dengan surat edaran. Kemudian kemenag bisa menindaklanjuti untuk MA, MTs, RA, MI," imbuh dia.

Disinggung ihwal teknis penerapan bagi siswa yang rumahnya jauh dengan sekolah, Sekda Herman bilang itu nantinya diserahkan kepada kepala daerah di kabupaten dan kota masing-masing.

"Itu kan koridornya umum dari pak gubernur seperti itu, nanti tindaklanjuti bupati wali kota sesuai kewenangannya menyesuaikan untuk keadaan tertentu," kata Herman.

Aturan Dedi Mulyadi

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran menerbitkan Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, tertanggal 28 Mei 2025.

“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta dalam rangka mendukung pembentukan generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari,” demikian bunyi dalam maklumat tersebut, diterima Selasa (3/6).

Rekomendasi