Kemenkes Catat 7 Kasus Baru Covid di Indonesia, Istana: Bukan Menakut-Nakuti, Waspada Wajib

Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 7 kasus Covid-19 ditemukan di Indonesia.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Kemenkes Catat 7 Kasus Baru Covid di Indonesia, Istana: Bukan Menakut-Nakuti, Waspada Wajib
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi (liputan6.com)

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 7 kasus Covid-19 ditemukan di Indonesia.

“Bagaimanapun kalau sudah ada di negara tetangga peningkatan kasus, kita kan juga harus mulai kewaspadaan,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6).

Hasan mengatakan, surat tersebut jadi upaya pemerintah untuk kewaspadaan seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) di Indonesia. Terlebih, beberapa negara tetangga sudah mencatatat adanya peningkatan kasus Covid-19.

“Ini bentuk kewaspadaan. Karena kita sadar di beberapa negara tetangga ada peningkatan kasus Covid lagi," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasan menyoroti positivity rate tertinggi kasus Covid-19 mencapai 3,68 persen. Artinya, jika ada 100 orang yang dilakukan tes maka ditemukan hampir 4 orang yang terindikasi positif Covid-19.

“Di negara kita juga ditemukan beberapa kasus positif. Yang tertinggi mungkin minggu ke-19 kemarin 3,68 persen positivity rate-nya. Jadi kalau dari 100 orang diuji spesimennya, ada 3,68 atau hampir 4 orang yang terindikasi positif. Ini bentuk kewaspadaan,” jelasnya.

Hasan pun kembali mengingatkan masyarakat kembali ke protokol hidup sehat seperti yang pernah dijalankan saat periode pandemi Covid-19 di Indonesia. Misalnya kembali membiasakan, mencuci tangan, menggunakan masker supaya tidak menulari orang lain jika terkena flu.

“Belum tentu itu COVID, tapi ini lebih bentuk kewaspadaan," ungkapnya.

“Dan membiasakan diri lagi kalau ada gejala-gejala nggak enak badan, pusing, flu, sakit tenggorokan, periksakan diri ke dokter supaya nanti kita bisa deteksi ini bagaimana penyebarannya yang ada di negara kita,” sambung dia.

Hasan mengatakan meski hari ini kondisi masih berjalan normal, akan tetapi masyarakat diminta untuk meningkatkan kepedulian tentang kebiasaan hidup sehat dengan menjaga protokol kesehatan.

Namun, hal tersebut bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tapi sebagai upaya pencegahan agar mereka tetap waspada.

“Jadi ini bukan buat menakut-nakuti, tapi harus waspada wajib. Karena kita sudah pernah mengelewati pengalaman seperti ini, maka waspada itu wajib,” pungkasnya.

Surat Edaran Kemenkes

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19.

Surat itu ditandatangani Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami, ditetapkan pada 23 Mei 2025 dan dipublikasikan di situs resmi Kemenkes pada 28 Mei 2025.

Disebutkan, Surat Edaran ini diterbitkan menanggapi peningkatan kasus COVID-19 di kawasan Asia, yakni Thailand, Hong Kong, Malaysia maupun Singapura.

Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun penyakit potensial KLB/Wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan.

Dijelaskan, varian COVID-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hong Kong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1). Meski demikian, transmisi penularannya masih relatif rendah, dan angka kematiannya juga rendah.

Rekomendasi