Pengusaha Jan Hwa Diana kini Serahkan Ijazah hingga Buku Nikah eks Karyawan yang Sempat Ditahan ke Polda Jatim

Total dokumen yang diserahkan termasuk 6 buku nikah dan kartu keluarga, 19 SIM dari berbagai kategori, serta 12 akta kelahiran.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Pengusaha Jan Hwa Diana kini Serahkan Ijazah hingga Buku Nikah eks Karyawan yang Sempat Ditahan ke Polda Jatim
Pengusaha Jan Hwa Diana kini Serahkan Ijazah hingga Buku Nikah eks Karyawan yang Sempat Ditahan ke Polda Jatim (Merdeka.com)

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menerima sejumlah dokumen pribadi mantan karyawan yang dikembalikan oleh tersangka pengusaha Jan Hwa Diana. Sejumlah dokumen tersebut mencakup ijazah, buku nikah, serta beberapa surat berharga lainnya.

Brigjen Pol Farman mengungkapkan bahwa tersangka mengajukan permohonan untuk membantu mengembalikan dokumen yang sebelumnya ditahan oleh UD Sentoso Seal.

"Penyidik menerima permohonan dari JHD untuk mengembalikan ijazah dan dokumen mantan karyawan," ujarnya, Kamis (29/5).

Total dokumen yang diserahkan termasuk 6 buku nikah dan kartu keluarga, 19 SIM dari berbagai kategori, serta 12 akta kelahiran. Selain itu, terdapat 38 kartu tanda penduduk yang sebelumnya dalam penguasaan tersangka.

Jwa Hwa Diana Serahkan Dokumen eks PEgawai
Jwa Hwa Diana Serahkan Dokumen eks PEgawai merdeka

Pengacara Jan Hwa Diana, Elok Kadja, membenarkan bahwa kliennya tidak hanya menyimpan ijazah tetapi juga berbagai dokumen kependudukan lainnya. Pada Jumat (22/5) lalu, pihaknya telah menyerahkan 108 ijazah ke Polda Jatim, serta dokumen seperti SKCK, akta lahir, dan buku nikah.

Elok menyebutkan bahwa beberapa dokumen masih dalam proses inventarisasi, dan pihaknya berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan untuk pengembalian kepada pemiliknya.

Ia juga mengungkap adanya dokumen lain seperti BPKB kendaraan dan sertifikat rumah yang dijadikan jaminan utang oleh salah satu karyawan.

“Setelah kami periksa, BPKB dan sertifikat ini memang terkait utang yang masih dimiliki oleh pihak bersangkutan kepada Bu Diana, sesuai perjanjian sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, terkait alasan penahanan dokumen, Elok menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar keamanan, terutama bagi karyawan yang memegang inventaris kantor. Ia juga menambahkan bahwa kliennya khawatir karena banyak mantan karyawan yang keluar tanpa pemberitahuan.

Saat ini, dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan ke kepolisian, namun beberapa berkas dikembalikan karena tidak terkait langsung dengan pokok perkara yang tengah ditangani.

Rekomendasi