Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi Laporkan Jampidsus ke Jamwas Atas Dugaan Tak Profesional, Ini kata Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar memastikan, jika pihaknya menghormati adanya pelaporan tersebut.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi Laporkan Jampidsus ke Jamwas Atas Dugaan Tak Profesional, Ini kata Kejagung
Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi Laporkan Jampidsus ke Jamwas Atas Dugaan Tak Profesional, Ini kata Kejagung (Merdeka.com)

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mendatangi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas), Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kedatangannya itu untuk mengadukan Jampidsus, Febrie Adriansyah dan JPU M. Nurachman Adikusumo terkait dugaan kesengajaan bertindak tidak profesional dalam pengajuan surat dakwaan perkara Korupsi Zarof Ricard.

"Pertama yang kita laporkan itu menyembunyikan fakta hasil, lebih tepatnya ini hasil penggeledahan di dalam penyidikan ya. Kan ada fakta Rp915 miliar, kemudian 51 kilogram emas itu ada fakta catatan titipan Lisa untuk Ronald Tannur 1466, 2024 nih perkara," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

"Kemudian ada hakim yang harusnya disasar di dalam proses penyidikan perkara Zarof Ricard, jadi itu yang pertama," tambahnya.

Selain itu, menurutnya, jika dengan hanya mendakwa gratifikasi maka potensi perkara tersebut akan ditolak. Sebab perkaranya dianggap tidak cermat dan tidak jelas berdasarkan Pasal 143 KUHAP.

"Siapa pemberi uang tersebut kan tidak ada dalam perkara Zarof Ricard, kemudian siapa yang dituju di dalam pemberian uang senilai Rp915 miliar tersebut, siapa maksudnya, hakim apa mengapa kemudian tidak dibuat seperti jelas tujuannya apakah melindungi atau sebagai satu strategi," ujarnya.

"Ini harus dijelaskan oleh Kejaksaan Agung supaya masyarakat mengetahui apa maksudnya, tidak dijelaskan sumber uang, tidak dijelaskan siapa yang akan menerima uang tersebut yaitu hakim yang akan memutus apa maksudnya," sambungnya.

Ia menjelaskan, Zarof berposisi sebagai gatekeeper atau dalam satu istilah proses hukum suap atau transaksi pidana penyimpanan uang. Gatekeeper itu dijelaskannya berfungsi hanya penyimpanan uang dan bukan tujuan akhir.

"Kemudian laporan kita ini juga menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan tuntutan itu di bawah koordinasi atau tanggungjawab dari JAMPidsus itu melanggar ketentuan jaksa agung tentang perilaku jaksa yang harus cermat, harus mengungkap temuan tindak pidana gitu ya," jelasnya.

"Karena Pasal 108 KUHAP menyebutkan bahwa pegawai negeri yang menemukan satu kejahatan harus melaporkannya nah itu ya. Kemudian pelanggaran yang lain ya itulah yang kita sebutkan oleh karena itu kita laporkan ke jamwas untuk dilakukan pemeriksaan," sambungnya.

Kemudian, saat disinggung soal laporan pihaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Hal itu terkait dengan dugaan pelanggaran hukum.

"Ini kami laporan ke JAMWas sebagai satu mekanisme pemeriksaan internal supaya jaksa di dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi itu tuntas dan profesional. Jadi kami berharap jam buas memeriksa jaksanya dan dikenakan satu proses pemeriksaan kode etik, kalau di KPK kan proses dugaan pelanggaran hukum korupsi itu bedanya," paparnya.

Dirinya memastikan, tak hanya ke Kejagung, pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan alias Komjak. Nantinya, mereka meminta Komjak untuk bisa objektif dalam menanganinya.

"Komjak juga memeriksa dengan objektif, apakah ada juga ada jugaan pelanggaran di dalam tugas jaksa ini kita akan laporkan kepada Komjak," tegasnya.

"Saya berharap Komjak objektif tidak menjadi sekedar corong daripada katakanlah aparatur kejaksaan di pidsus ini karena kita sudah membaca pernyataan-pernyataan Komjak makanya kita akan laporkan juga ke Komjak," tambahnya.

Tanggapan Kejagung

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar memastikan, jika pihaknya menghormati adanya pelaporan tersebut.

"Saya kira seperti yang selalu kami sampaikan, kami sangat menghormati setiap apapun yang disampaikan oleh kelompok-kelompok dari masyarakat, dari media bahkan terhadap hal-hal yang kritik terhadap kami, saya kira kami akan terus terbuka," ujar Harli.

"Nanti seperti apa pelaporannya tentu kita lihat dulu. Nah apakah memang urgensinya terkait dengan hal-hal yang dilakukan di sini atau tidak, baru akan kita respons. Tapi sejauh ini kami juga baru menerima informasi ini dari rekan-rekan media," pungkasnya.

Rekomendasi