Polda Metro Jaya membuka peluang untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan pada Selasa (15/4).
"Jadi semua upaya apa itu namanya upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update," kata Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih berada pada tahapan untuk memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Masih berprogres, saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P-19 JPU Kejati DKI. Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk P-19. Nanti kita update perkembangannya," jelasnya.
Dia menegaskan, proses penyidikan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Pada prinsipnya bahwa pemenuhan P-19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan. Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," lanjutnya.
"Intinya tidak ada kendala hambatan dalam pemenuhan P-19," pungkasnya.
Advertisement
Segera Tuntaskan Kasus Firli
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan ini dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya, 1–2 bulan lagi selesai," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/12/2024).
Menurut Karyoto, kasus ini menjadi tanggung jawab pribadinya selama menjabat sebagai Kapolda. Ia juga mengungkapkan bahwa Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri mendorong agar kasus ini segera dituntaskan.
"Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya," ungkap mantan Direktur Penyidikan KPK ini.