Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyesalkan kejadian yang menimpa seorang jurnalis foto Makna Zaezar. Kepala pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto dipukul ajudan Listyo. Insiden itu terjadi saat Kapolri meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025, kemarin.
"Saya cek dulu, karena saya baru mendengar dari link berita ini. Namun kalau benar itu terjadi, saya sangat menyesalkan kejadian tersebut, karena hubungan kita dengan teman-teman media sangat baik," kata Sigit saat dihubungi merdeka.com, Minggu (6/4).
Kapolri juga meminta maaf atas tindakan arogan ajudannya kepala para jurnalis yang tengah meliput kegiatannya hari ini.
"Secara pribadi saya minta maaf terhadap insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman rekan-rekan media," ujarnya.
Jenderal Listyo berjanji bakal menelusuri dan menindaklanjuti kejadian tersebut.
"Segera saya telusuri dan tindaklanjuti," ujar Listyo berjanji.
Sebelumnya, seorang jurnalis foto Makna Zaezar menjadi korban pemukulan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025. Saat mengambil foto, korban diminta mundur dengan dorongan kasar lalu dihampir dan kepalanya dipukul.
Kejadian bermula saat sejumlah jurnalis dari berbagai media mengabadikan atau merekam kegiatan Kapolri Listyo Sigit di Stasiun Tawang dengan jarak yang wajar. Saat itu Listyo sedang menyapa penumpang yang sedang duduk di kursi roda. Tiba-tiba datang ajudan Listyo meminta jurnalis mundur dengan mendorong.
"Dorongan itu cukup kasar," kata Ketua Pewarta Foto Indonesia Semarang, Dhana Kencana.
Merasa situasi tidak kondusif, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke sekitar peron.
Ajudan yang sama justru mengejar Makna dan melakukan tindak kekerasan. Dia memukul kepala Makna dengan tangan.
Tak hanya itu, dia juga diancam dan diintimidasi bersama jurnalis lainnya yang ada di lokasi. Dengan nada tinggi dan sikap agresif, ajudan itu berkata, "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu."
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri.
“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” ungkapnya.
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, dan mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas.
"Jadi kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya," tegasnya.
Peristiwa kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga saat ini masih menunggu konfirmasi jawaban dari Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto atas insiden kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri saat jurnalis meliput di Stasiun Tawang Semarang.