Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan kepada pekerja di Indonesia menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri. Pencetus kebijakan ini adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri keenam Indonesia pada tahun 1951.
Kebijakan ini mulanya hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang saat itu dikenal sebagai pamong praja, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Awalnya, THR diberikan dalam bentuk uang tunai yang berkisar antara Rp 125 hingga Rp 200 serta beras. Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan ini memicu protes dari kalangan buruh yang menuntut agar tunjangan serupa juga diterapkan bagi pekerja di sektor swasta. Dengan demikian, THR tidak hanya menjadi hak PNS, tetapi juga berkembang menjadi kewajiban bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Tradisi memberikan THR menjelang hari raya sebenarnya sudah ada jauh sebelum kebijakan resmi ini diterapkan. Bahkan sejarah mencatat bahwa tradisi ini telah ada sejak masa Kerajaan Mataram Islam. Di mana pemberian hadiah atau tunjangan menjelang hari raya telah menjadi bagian dari budaya masyarakat. Tradisi ini kemudian berakulturasi dengan budaya lokal dan berkembang menjadi kebijakan THR yang kita kenal sekarang.
Advertisement
Sejarah dan Aturan Pemberian THR di Indonesia
THR bukan hanya sekadar uang tambahan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial dan budaya yang mengakar di masyarakat Indonesia. Pemberian THR diatur tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam dua aturan itu, secara garis besar dikatakan, THR sebagai kewajiban hukum bagi pemberi kerja. Aturan ini memastikan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan tunjangan ini menjelang hari raya.
Pemberian THR biasanya setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja tetap dan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya THR, karyawan dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan mereka selama perayaan. Selain itu, THR juga berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan, karena meningkatkan daya beli masyarakat.
Sejak diperkenalkan, THR telah menjadi tradisi tahunan yang diharapkan oleh banyak orang. Pemberian tunjangan ini tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, tetapi juga mempererat hubungan sosial di lingkungan kerja dan keluarga. Dalam konteks ini, THR menjadi simbol kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Advertisement
Perkembangan dan Mekanisme Pengawasan THR
Seiring berjalannya waktu, mekanisme pemberian THR juga mengalami perkembangan. Pemerintah melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa setiap pekerja menerima haknya.
Aturan yang jelas mengenai besaran THR, waktu pembayaran, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar diatur dalam peraturan pemerintah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak ada karyawan yang dirugikan dan setiap pekerja dapat menikmati THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahun ini, pemberian THR mengacu Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dalam surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Pengusaha tidak diperkenankan untuk membayar THR secara cicilan, dan seluruh perusahaan diharapkan memberikan perhatian serius terhadap ketentuan ini